Devisa Ekspor Sumber Daya Alam Wajib Disimpan di Bank BUMN Selama Setahun
Menteri Keuangan baru-baru ini mengonfirmasi bahwa revisi Peraturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Hal ini berarti eksportir Sumber Daya Alam (SDA) wajib menyimpan devisa mereka di bank-bank milik negara (Himbara) dengan jangka waktu penyimpanan minimal satu tahun. Peraturan terbaru akan segera diterbitkan, dan Bank Indonesia (BI) juga akan mengeluarkan ketentuan teknis pendamping secara bersamaan. Ia menjelaskan bahwa peraturan pemerintah telah selesai dibahas, diselaraskan, dan dikoordinasikan, tinggal menunggu penerbitan aturan pelaksanaan dari BI untuk dapat diberlakukan. Menurut dokumen strategi penguatan likuiditas valas domestik yang disampaikan Kementerian Keuangan kepada perbankan,
Indonesia Larang Impor Gula Konsumsi Tahun Ini
Indonesia Targetkan Produksi Minyak Mentah 1 Juta Barel per Hari pada 2030
Indonesia Berencana Memotong Produksi Batubara dan Nikel Tahun Depan untuk Menstabilkan Harga
Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 di Indonesia
Perpanjangan Pengurangan Biaya Visa oleh Kedutaan Besar dan Konsulat China di Indonesia
Untuk lebih memudahkan perjalanan antar warga China dan asing, Kedutaan Besar dan Konsulat China di Indonesia akan memperpanjang kebijakan pengurangan biaya visa ke China hingga 31 Desember 2026. Biaya visa ke China bagi warga Indonesia: untuk satu kali kunjungan sebesar Rp400.000, dua kali kunjungan Rp600.000, beberapa kali dalam setengah tahun Rp800.000, beberapa kali dalam satu tahun atau lebih Rp1.200.000. Biaya visa ke China bagi warga negara ketiga: Amerika Serikat satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp2.100.000; Kanada satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp830.000; Argentina satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp1.700.000; Brasil satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp1.
Indonesia Terbitkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional 2025-2034
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menerbitkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUPTL) 2025-2034, yang disebut sebagai rencana pengembangan ketenagalistrikan "paling hijau" sepanjang sejarah. Rencana ini berpedoman pada Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dan Kebijakan Energi Nasional, serta sejalan dengan prioritas strategis pemerintah Prabowo-Gibran mengenai kedaulatan energi dan transisi energi. Pemerintah mengusulkan perlunya penambahan kapasitas pembangkit listrik sebesar 69,5 gigawatt dalam sepuluh tahun ke depan, di mana 76% berasal dari energi baru dan sistem penyimpanan energi. Secara rinci, kapasitas energi baru sebesar 42,6 gigawatt (tenaga surya 17,1 GW, tenaga air 11,7 GW,
Sejumlah Daerah di Indonesia Umumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2026
Pemerintah menetapkan bahwa pemerintah provinsi dan daerah harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025, yang juga menjadi batas akhir pengumuman UMK oleh pemerintah daerah. Hingga batas waktu tersebut, hanya sebagian daerah yang telah mengumumkan standar upah, dengan Kota Bekasi diprediksi menjadi yang tertinggi di Indonesia sebesar Rp5.999.422. Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan batas upah terendah yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerja lokal, ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi bupati/walikota dan dewan pengupahan, dengan mempertimbangkan faktor inflasi,
Indonesia Bangun Pabrik Fraksinasi Derivatif Plasma Terbesar di Asia Tenggara
Indonesia yang selama ini 100% bergantung pada impor derivatif plasma akan segera berubah. Melalui Otoritas Investasi Indonesia (INA), Indonesia bekerja sama dengan SK Plasma, anak perusahaan SK Group dari Korea Selatan, untuk membangun pabrik fraksinasi derivatif plasma (PDMP) pertama dan terbesar di Asia Tenggara, yang diharapkan dapat mengakhiri sejarah ketergantungan impor sepenuhnya. Wakil Presiden INA yang menangani ESG menyatakan bahwa sebelumnya seluruh kebutuhan plasma Indonesia dipenuhi melalui impor. Pabrik yang dibangun melalui kerja sama ini berlokasi di Karawang International Industrial Park dan direncanakan beroperasi pada kuartal keempat tahun 2026, dengan kapasitas pengolahan tahunan
Sektor Hulu Migas Indonesia Kembali Dilirik Perusahaan Global
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan bahwa berkat iklim investasi yang lebih kompetitif yang diciptakan pemerintah, banyak perusahaan minyak dan gas internasional kembali tertarik pada proyek hulu migas di Indonesia, dan sejumlah perusahaan yang pernah hengkang pun berencana untuk kembali. Kepala Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian tersebut menyatakan bahwa perubahan ini berasal dari dihidupkannya kembali skema kontrak bagi hasil (PSC) model cost recovery, yang dijalankan secara paralel dengan skema kontrak bagi hasil gross split, serta didukung berbagai kebijakan insentif. Ketentuan fiskal yang sangat menarik mendorong perusahaan-perusahaan lama untuk kembali. Beliau menunjuk bahwa Indonesia masih memiliki daya tarik yang cukup kuat bagi investor migas global, dan telah ada perusahaan dari Itali
Indonesia Berpotensi Beri Diskon Pajak untuk Pembelian Mobil Tahun Depan
Kementerian Perindustrian baru-baru ini mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi maraton dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan seluruh produsen mobil mengenai insentif bagi industri otomotif, yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri mobil dalam negeri pada tahun 2026. Pada tahun 2025, industri menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan fluktuasi pasar global, situasinya berat. Wakil Menteri Perindustrian menyatakan bahwa diskusi belum selesai, dan hasilnya akan diumumkan setelah libur Natal tahun ini. Disebutkan bahwa insentif direncanakan dalam dua opsi, dan pemerintah akan memilih salah satu untuk diterapkan. Opsi pertama: untuk kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) dengan harga di bawah Rp275 juta, hybrid dan mobil listrik murni (BEV) di bawah Rp375 juta, serta pikap komersial di bawah Rp275 juta, dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100%.
Pemerintah Jakarta Mewajibkan Perusahaan Patuh pada Upah Minimum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876/bulan, naik 6,17% (kenaikan Rp333.115) dari Rp5.396.900 pada tahun 2025. Gubernur dalam konferensi pers menyatakan bahwa penyesuaian UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang menetapkan rentang asumsi koefisien alfa untuk perhitungan UMP antara 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Jakarta, akhirnya digunakan nilai α sebesar 0,75 dalam perhitungan. Beliau menegaskan bahwa semua perusahaan di Jakarta wajib mematuhi upah minimum tersebut mulai tahun 2026.