Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
A1

Bebas Visa Wisata

A1 · Bebas Visa Wisata

Bebas Visa Bebas Visa Kunjungan

Bagi wisatawan jangka pendek yang memenuhi syarat kewarganegaraan bebas visa, digunakan untuk kegiatan kunjungan yang diizinkan seperti pariwisata.

Masa tinggal

30 hari

Biaya

Rp 0

Jumlah masuk

Sekali masuk

Masa berlaku visa

Verifikasi kelayakan bebas visa dilakukan saat masuk

Perpanjangan

Tidak dapat diperpanjang.

Penjamin

Tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Terbatas untuk kewarganegaraan yang memenuhi syarat bebas visa. Paspor masih berlaku minimal 6 bulan, biasanya diperlukan tiket pulang atau tiket lanjutan. Masa tinggal bebas visa tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap periksa pada sumber aslinya.
  • Tiket pulang atau tiket lanjutan, situs resmi mencantumkan beberapa pengecualian yang berlaku.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
30 天 0

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/A1 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.