旅游免签
A1 · Bebas Visa Wisata
面向符合免签国籍条件的短期旅客,用于旅游等获准访问活动。
Masa tinggal
30 天
Biaya
Rp 0
Jumlah masuk
单次入境
Masa berlaku visa
入境时核验免签资格
Perpanjangan
不可延期。
Penjamin
无需担保人
A1 · Bebas Visa Wisata
面向符合免签国籍条件的短期旅客,用于旅游等获准访问活动。
Masa tinggal
30 天
Biaya
Rp 0
Jumlah masuk
单次入境
Masa berlaku visa
入境时核验免签资格
Perpanjangan
不可延期。
Penjamin
无需担保人
限免签适用国籍。护照至少还有 6 个月有效期,通常需返程或续程机票。免签停留不可延期,也不可转为其他居留许可。
| Masa tinggal | Biaya(Rp) |
|---|---|
| 30 天 | 0 |
berwisata, mengunjungi keluarga, menghadiri pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran atau acara sejenis lainnya, serta transit di Indonesia untuk ke negara lain.
Fasilitas Bebas Visa merupakan merupakan kategori bebas visa yang diperuntukkan bagi warga negara tertentu untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal dari fasilitas bebas visa ini tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat dialihkan menjadi izin tinggal lain.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
- Biaya Rp0 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan fasiltas bebas visa ini.
Saat Kedatangan - anda harus menunjukkan: - paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis - tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain - petugas pada konter imigrasi akan menerakan izin masuk yang sekaligus merupakan izin tinggal. Pra Kedatangan (elektronik) - anda harus mengisi formulir elektronik di evisa.imigrasi.go.id - anda akan menerima tanda masuk elektronik yang sekaligus merupakan izin tinggal dan bisa digunakan untuk melintasi autogate pada tempat pemeriksaan imigrasi.
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya tidak diizinkan mengajukan fasilitas bebas visa. - Orang Asing dengan izin tinggal dari fasilitas bebas visa dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/A1 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.
Buka halaman ini dengan memindai kode QR menggunakan ponsel