Satuan Tugas Impor Ilegal yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak serta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita produk impor ilegal senilai Rp46,1 miliar. Menteri Perdagangan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat Satgas Impor Ilegal mengungkapkan bahwa barang impor ilegal tersebut disita karena tidak memenuhi kepatuhan impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tanpa dokumen Izin Impor (PI), Laporan Survei Impor (LS), atau tanpa Nomor Pendaftaran Impor. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan satuan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan, Satgas Pengawasan Barang Tertentu dalam Pelaksanaan Tata Niaga Impor yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga telah mengambil tindakan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara. Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas telah menyita barang-barang yang diduga merupakan impor ilegal.
Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa barang sitaan meliputi 1.883 bungkus pakaian bekas yang berhasil disita oleh satgas. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.004 bungkus pakaian bekas, dan Kementerian Perdagangan menyita 20.000 gulung kain (TPT). Bea Cukai Cikarang juga menyita 695 barang jadi (karpet, handuk, furnitur), 332 bungkus tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 barang elektronik, dan 5.896 produk pakaian. Dengan demikian, total nilai produk tersebut mencapai Rp46,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18 miliar. Mempertimbangkan temuan ini, Menteri Perdagangan menilai bahwa skala masuknya produk impor ilegal ke negara ini sangat besar dan meluas. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pelaku impor ilegal adalah warga negara asing (WNA) yang bekerja sama dengan distributor besar. Oleh karena itu, ia meminta semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menekan maraknya impor ilegal. Di pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua, banyak barang impor yang tidak dilengkapi dokumen lengkap, dan penjualan juga dilakukan secara daring. Maka dari itu, mereka meminta kerja sama semua pihak agar situasi ini dapat diatur, yang merupakan keluhan yang terus disampaikan oleh industri kepada mereka.
Satuan Tugas Impor Ilegal yang terdiri dari Kementerian Perdagangan, Bea Cukai, dan Direktorat Jenderal Pajak serta Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita produk impor ilegal senilai Rp46,1 miliar. Menteri Perdagangan yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Penasihat Satgas Impor Ilegal mengungkapkan bahwa barang impor ilegal tersebut disita karena tidak memenuhi kepatuhan impor sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain tanpa dokumen Izin Impor (PI), Laporan Survei Impor (LS), atau tanpa Nomor Pendaftaran Impor. Sebagai tindak lanjut dari pembentukan satuan tugas sebagaimana diatur dalam peraturan, Satgas Pengawasan Barang Tertentu dalam Pelaksanaan Tata Niaga Impor yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga telah mengambil tindakan berdasarkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara. Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas telah menyita barang-barang yang diduga merupakan impor ilegal.
Menteri Perdagangan menjelaskan bahwa barang sitaan meliputi 1.883 bungkus pakaian bekas yang berhasil disita oleh satgas. Selanjutnya, Bea Cukai Tanjung Priok menyita 3.004 bungkus pakaian bekas, dan Kementerian Perdagangan menyita 20.000 gulung kain (TPT). Bea Cukai Cikarang juga menyita 695 barang jadi (karpet, handuk, furnitur), 332 bungkus tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.578 barang elektronik, dan 5.896 produk pakaian. Dengan demikian, total nilai produk tersebut mencapai Rp46,1 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp18 miliar. Mempertimbangkan temuan ini, Menteri Perdagangan menilai bahwa skala masuknya produk impor ilegal ke negara ini sangat besar dan meluas. Bahkan, berdasarkan laporan yang diterimanya, pelaku impor ilegal adalah warga negara asing (WNA) yang bekerja sama dengan distributor besar. Oleh karena itu, ia meminta semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama dalam menekan maraknya impor ilegal. Di pusat grosir besar seperti Tanah Abang dan Mangga Dua, banyak barang impor yang tidak dilengkapi dokumen lengkap, dan penjualan juga dilakukan secara daring. Maka dari itu, mereka meminta kerja sama semua pihak agar situasi ini dapat diatur, yang merupakan keluhan yang terus disampaikan oleh industri kepada mereka.