Pada 2 September 2024, Kawasan Industri Batang dalam kerangka Dua Taman Dua Negara China-Indonesia meraih sertifikasi Kawasan Berikat Utama (PKB). Ini merupakan izin kawasan berikat utama keempat yang disetujui di Jawa Tengah, dan satu-satunya kawasan industri China yang mendapat penghargaan ini. Berdasarkan Peraturan Dirjen Bea Cukai No.PER-19/BC/2018, kawasan berikat adalah tempat penyimpanan barang impor dan bahan baku lokal yang digunakan untuk memproduksi barang ekspor. Sederhananya, kawasan ini diperuntukkan bagi industri yang berorientasi ekspor. Kawasan berikat biasanya terletak di dekat pelabuhan karena tujuan utamanya adalah meningkatkan ekspor Indonesia.Kawasan berikat dapat dibagi menjadi 3 jenis: 1) Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB), 2) Pengusaha Kawasan Berikat, 3) Pengusaha Dalam Kawasan Berikat.Fasilitas dan insentif kawasan berikat: Perusahaan yang memiliki izin kawasan berikat dapat dibebaskan dari bea masuk, PPh 22 impor, PPN, dan PPnBM. Kebijakan ini bertujuan untuk menekan biaya bahan baku impor dan barang modal, sehingga perusahaan dapat mengekspor produk dengan harga yang lebih kompetitif di pasar global.

Berdasarkan asal barang yang masuk ke kawasan berikat, insentif yang diberikan untuk material/barang adalah sebagai berikut: Tidak semua barang dapat menikmati fasilitas kawasan berikat. Berdasarkan PMK No.131 Tahun 2018, barang-barang berikut memenuhi syarat untuk insentif kawasan berikat: 1) Bahan baku, bahan penolong, contoh, barang modal; 2) Bahan pengemas dan pembantu pengemas; 3) Bahan bakar, perlengkapan kantor; 4) Barang jadi dan setengah jadi hasil perakitan; 5) Barang yang sementara dikeluarkan kemudian dimasukkan kembali ke kawasan berikat; 6) Barang hasil produksi yang dimasukkan kembali. a. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) → adalah pajak yang dikenakan atas barang yang tergolong mewah. b. Barang Kena Pajak (BKP) → adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang PPN. c. Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDPP) → adalah tempat lain di dalam daerah pabean Indonesia. d. Barang Kena Cukai (BKC) → adalah barang-barang tertentu yang karena dampak negatifnya terhadap masyarakat atau lingkungan perlu dikendalikan distribusi dan penggunaannya, sehingga dikenakan bea cukai tambahan. Contoh: rokok dan minuman beralkohol.