Produk impor yang tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI) namun bisa masuk ke negara ini diungkapkan oleh Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Lembaga standardisasi tersebut memiliki pusat bernama Pusat Pengawasan Standar Industri yang berkali-kali menemukan produk impor yang dikatakan masuk secara legal namun tidak memiliki SNI, padahal ini bersifat wajib, sehingga menunjukkan perbedaan antara legal dan ilegal. Situasi ini berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya bea masuk barang impor, dan barang-barang tersebut juga belum melalui proses SNI. Jika menggunakan kode HS yang sebenarnya, negara mungkin akan mengenakan bea masuk sebesar 10%. Namun karena adanya pengalihan kode HS, mereka tidak perlu memperhatikan SNI, sehingga cukup membayar misalnya 5% atau bahkan 0% bea masuk, yang menunjukkan adanya kerugian negara. Oleh karena itu, dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 ditetapkan bahwa produsen asing harus memiliki perwakilan resmi di Indonesia, sehingga barang impor harus terlebih dahulu sampai ke gudang perwakilan resmi, yang memudahkan pengawasan. Indonesia adalah negara dengan penerapan standar nasional paling sedikit di kawasan Asia Tenggara, hanya 130 SNI yang bersifat wajib. Dari 5.000 produk manufaktur yang memerlukan SNI, hanya 3-4% yang diwajibkan. Sementara itu, di negara tetangga lainnya seperti Vietnam, Thailand, Malaysia, dan terutama China, jumlah standar nasional yang diwajibkan jauh lebih banyak. Sementara itu, Menteri Perindustrian telah meluncurkan 16 peraturan menteri perindustrian (Permenperin) tentang pemberlakuan standardisasi industri secara wajib. Ke-16 peraturan menteri ini mengatur proses penilaian kesesuaian, termasuk audit dan pengujian yang tepat dan benar. Untuk mendukung implementasi 16 peraturan ini, Kementerian Perindustrian menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium pengujian yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk. 16 Permenperin baru ini bertujuan mengatur berbagai produk industri, termasuk produk kawat prategang, karbit, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, alat penyemprot gendong, sepatu keselamatan, natrium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen. Hingga saat ini, 44 rancangan peraturan menteri telah dikoordinasikan, di mana 16 peraturan menteri telah dirilis detailnya, dan 28 rancangan peraturan menteri sedang dalam proses penerbitan. Sementara itu, 24 rancangan peraturan menteri lainnya masih dalam proses diskusi dengan pemangku kepentingan, semuanya mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022.