Akhir-akhir ini, industri baja dalam negeri dikejutkan oleh berita tentang impor baja besar-besaran dari China, sehingga kalangan industri berharap pemerintah dapat melindungi industri baja nasional agar tidak mengalami nasib yang sama dengan industri tekstil yang hancur akibat invasi produk impor. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Lembaga Penelitian Ekonomi dan Keuangan Pembangunan (Indef) menilai bahwa penurunan kinerja industri baja China memang memberikan peluang bagi negara tersebut untuk memperluas ekspor ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah atau melalui praktik dumping. Karena kelebihan pasokan, mereka tentu akan mengekspor produksi langsung ke luar negeri, dan Indonesia adalah pasar yang berpotensi untuk ditembus. Oleh karena itu, perlindungan terhadap baja dalam negeri oleh pemerintah sangat mendesak, jika tidak, industri baja Indonesia bisa bangkrut akibat dampak impor baja. Negara-negara lain juga telah mengambil langkah perlindungan untuk melindungi industri baja dalam negeri mereka, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Kanada telah memberlakukan bea antidumping (BMAD) dan tarif tinggi pada produk baja China. Banyak negara menyediakan berbagai instrumen remedial perdagangan, sementara perlindungan di Indonesia masih sedikit. Ia berharap pemerintah Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama, misalnya dalam bentuk tindakan pengamanan atau penerapan BMAD untuk melindungi industri baja dalam negeri. Pemerintah juga dapat mendorong sertifikasi lainnya, jika impor baja dalam jumlah besar diizinkan, tidak hanya akan membuat industri baja dalam negeri bangkrut, tetapi juga mengancam pemutusan hubungan kerja massal. Sektor lain juga akan terpengaruh, misalnya distributor baja pasti akan terkena dampak, dan sektor terkait lainnya juga akan terpengaruh, yang akan menimbulkan efek domino yang besar. Produksi dapat tumbuh secara positif, sehingga mendorong investor untuk masuk ke sektor ini.
Industri baja Indonesia memang sangat mengharapkan perlindungan dari pemerintah, salah satunya adalah PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) atau GRP. Direktur Utama GRP menyatakan bahwa industri baja adalah tulang punggung pembangunan, oleh karena itu pemerintah harus melindunginya dengan serius melalui penerapan berbagai tindakan remedial perdagangan. Mereka berpendapat bahwa proses peninjauan atau perpanjangan anti-dumping sangat panjang, dan khawatir industri baja akan mengalami kerusakan yang sama seperti industri tekstil. Merujuk pada laporan Bloomberg beberapa waktu lalu, pada paruh pertama tahun 2024, hampir tiga perempat produsen baja China mengalami kerugian. Perusahaan produksi besar seperti Xinjiang Bayi Steel, Gansu Jiugang, dan Anyang Steel bangkrut karena penurunan permintaan domestik. Untuk bertahan hidup, produsen baja ini memilih untuk meningkatkan ekspor, termasuk ke Indonesia, yang dapat meningkatkan risiko praktik dumping.
Akhir-akhir ini, industri baja dalam negeri dikejutkan oleh berita tentang impor baja besar-besaran dari China, sehingga kalangan industri berharap pemerintah dapat melindungi industri baja nasional agar tidak mengalami nasib yang sama dengan industri tekstil yang hancur akibat invasi produk impor. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Lembaga Penelitian Ekonomi dan Keuangan Pembangunan (Indef) menilai bahwa penurunan kinerja industri baja China memang memberikan peluang bagi negara tersebut untuk memperluas ekspor ke berbagai negara, termasuk ke Indonesia dengan harga yang sangat murah atau melalui praktik dumping. Karena kelebihan pasokan, mereka tentu akan mengekspor produksi langsung ke luar negeri, dan Indonesia adalah pasar yang berpotensi untuk ditembus. Oleh karena itu, perlindungan terhadap baja dalam negeri oleh pemerintah sangat mendesak, jika tidak, industri baja Indonesia bisa bangkrut akibat dampak impor baja. Negara-negara lain juga telah mengambil langkah perlindungan untuk melindungi industri baja dalam negeri mereka, Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Kanada telah memberlakukan bea antidumping (BMAD) dan tarif tinggi pada produk baja China. Banyak negara menyediakan berbagai instrumen remedial perdagangan, sementara perlindungan di Indonesia masih sedikit. Ia berharap pemerintah Indonesia juga dapat melakukan hal yang sama, misalnya dalam bentuk tindakan pengamanan atau penerapan BMAD untuk melindungi industri baja dalam negeri. Pemerintah juga dapat mendorong sertifikasi lainnya, jika impor baja dalam jumlah besar diizinkan, tidak hanya akan membuat industri baja dalam negeri bangkrut, tetapi juga mengancam pemutusan hubungan kerja massal. Sektor lain juga akan terpengaruh, misalnya distributor baja pasti akan terkena dampak, dan sektor terkait lainnya juga akan terpengaruh, yang akan menimbulkan efek domino yang besar. Produksi dapat tumbuh secara positif, sehingga mendorong investor untuk masuk ke sektor ini.
Industri baja Indonesia memang sangat mengharapkan perlindungan dari pemerintah, salah satunya adalah PT Gunung Raja Paksi Tbk (GGRP) atau GRP. Direktur Utama GRP menyatakan bahwa industri baja adalah tulang punggung pembangunan, oleh karena itu pemerintah harus melindunginya dengan serius melalui penerapan berbagai tindakan remedial perdagangan. Mereka berpendapat bahwa proses peninjauan atau perpanjangan anti-dumping sangat panjang, dan khawatir industri baja akan mengalami kerusakan yang sama seperti industri tekstil. Merujuk pada laporan Bloomberg beberapa waktu lalu, pada paruh pertama tahun 2024, hampir tiga perempat produsen baja China mengalami kerugian. Perusahaan produksi besar seperti Xinjiang Bayi Steel, Gansu Jiugang, dan Anyang Steel bangkrut karena penurunan permintaan domestik. Untuk bertahan hidup, produsen baja ini memilih untuk meningkatkan ekspor, termasuk ke Indonesia, yang dapat meningkatkan risiko praktik dumping.