Di Indonesia, individu dan entitas yang memenuhi kriteria kewajiban perpajakan tertentu harus mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengaktifkan sistem coretax pada 1 Januari. Berikut adalah prosedur pendaftaran NPWP melalui sistem tersebut: Pertama, klik tautan coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengakses situs web. Di Portal Wajib Pajak, pilih New Registration / pendaftaran baru, pilih status wajib pajak yang ingin didaftarkan, pada pertanyaan "Apakah wajib pajak memiliki NIK?" pilih jawaban yang sesuai. Jika ingin mendaftar NPWP menggunakan NIK, pilih Aktivasi NIK / NIK Activation, jika tidak, pilih Hanya Registrasi / Only Registration. Di Detail Identitas Wajib Pajak, isi informasi identitas pribadi, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan status pernikahan. Di Detail Kontak Wajib Pajak, isi nomor telepon atau email yang valid, verifikasi dengan mengisi kode captcha, lalu unggah dokumen yang diperlukan dan kirim.
Di Indonesia, individu dan entitas yang memenuhi kriteria kewajiban perpajakan tertentu harus mendaftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak secara resmi mengaktifkan sistem coretax pada 1 Januari. Berikut adalah prosedur pendaftaran NPWP melalui sistem tersebut: Pertama, klik tautan coretaxdjp.pajak.go.id untuk mengakses situs web. Di Portal Wajib Pajak, pilih New Registration / pendaftaran baru, pilih status wajib pajak yang ingin didaftarkan, pada pertanyaan "Apakah wajib pajak memiliki NIK?" pilih jawaban yang sesuai. Jika ingin mendaftar NPWP menggunakan NIK, pilih Aktivasi NIK / NIK Activation, jika tidak, pilih Hanya Registrasi / Only Registration. Di Detail Identitas Wajib Pajak, isi informasi identitas pribadi, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, dan status pernikahan. Di Detail Kontak Wajib Pajak, isi nomor telepon atau email yang valid, verifikasi dengan mengisi kode captcha, lalu unggah dokumen yang diperlukan dan kirim.