Pada 17 Februari, Presiden Indonesia Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2025, mengumumkan kebijakan pengendalian devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Mulai 1 Maret 2025, eksportir di sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan diwajibkan menyetor 100% pendapatan devisa mereka ke rekening khusus bank nasional untuk jangka waktu 12 bulan, kecuali sektor minyak dan gas bumi. Menurut pemahaman pribadi Manajer Wang, kebijakan ini terutama ditujukan untuk ekspor bahan baku, dan mungkin tidak berlaku untuk produk olahan lanjutan? Nanti setelah dokumen tertulis keluar, akan kami verifikasi ulang. Selain itu, bagi eksportir yang tidak mematuhi kebijakan, pemerintah akan menerapkan sanksi berupa penghentian sementara layanan ekspor. Setelah kebijakan diterapkan, diperkirakan devisa ekspor tahun 2025 akan bertambah 80 miliar dolar AS. Dengan perhitungan 12 bulan, ini berarti hampir 100 miliar dolar AS per tahun akan "terkunci" di sistem keuangan domestik. Namun jangan salah paham, uang ini tidak benar-benar terkunci atau dibekukan, melainkan diwajibkan disimpan selama 12 bulan. Perusahaan masih dapat menggunakan devisa ini untuk penyelesaian pembelian lintas batas, pembagian dividen, atau menukarnya dengan rupiah untuk kegiatan operasional dalam negeri. Apa saja kelebihan dan kekurangan kebijakan ini? Manajer Wang akan mencoba menganalisisnya untuk Anda: Pertama, bagi pemerintah Indonesia, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa secara signifikan. Diperkirakan devisa ekspor tahun 2025 akan bertambah 80 miliar dolar AS, yang dapat menstabilkan perekonomian dan nilai tukar rupiah. Investor asing tidak perlu khawatir tentang depresiasi rupiah yang tajam, sehingga hasil investasi lebih terjamin. Untuk mendorong peningkatan industri, Indonesia kemungkinan akan meningkatkan investasi di bidang infrastruktur, memperbaiki kondisi transportasi dan pasokan energi. Kedua, bagi investor, likuiditas dana akan terbatas sampai batas tertentu. Misalnya, jika seseorang menginvestasikan 10 juta dolar AS dalam proyek pertambangan di Indonesia, setelah menghasilkan keuntungan, keuntungan tersebut harus disimpan di bank dalam negeri Indonesia dan tidak dapat dengan leluasa dipindahkan kembali ke negara asal, namun tetap dapat digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan yang normal. Selain itu, pelanggaran kebijakan akan mengakibatkan penghentian layanan ekspor. Misalnya, jika dana tidak disimpan sesuai ketentuan tepat waktu, bisnis ekspor akan dihentikan, yang menimbulkan kerugian besar. Diperkirakan eksportir di sektor kelapa sawit, batubara, bauksit, dan perikanan akan terkena dampak yang cukup besar. Singkatnya, kebijakan ini seperti serangkaian langkah terpadu, yang tidak hanya mempertahankan fungsi penghasil devisa ekspor, tetapi juga seperti magnet yang menyerap nilai industri ke dalam negeri, memperkuat peran pemerintah Indonesia dalam menguasai ekspor sumber daya, serta memperkuat pengawasan sistem keuangan Indonesia. Bagaimana pendapat Anda tentang kebijakan ini? Saya Manajer Wang, yang telah 20 tahun di Indonesia, ahli dalam bisnis Indonesia, siap membantu pabrik Anda hadir secara efisien di Indonesia.