Menteri Keuangan mengenakan bea anti-dumping pada produk film nilon yang diimpor dari China Daratan, Thailand, dan Taiwan, karena harga ekspor barang impor tersebut lebih rendah dari nilai normal, mengakibatkan kerugian pada industri dalam negeri. Ketentuan ini mulai berlaku 10 hari kerja setelah diundangkan pada 11 Maret 2025, dan berlaku selama empat tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti-Dumping Indonesia, ditemukan adanya praktik dumping pada produk film nilon dari China Daratan, Thailand, dan Taiwan yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri, serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang diderita industri dalam negeri. Bea anti-dumping dikenakan pada produk impor berupa film atau lembaran nilon (poliamida) dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm, yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99, berasal dari China Daratan, Thailand, dan Taiwan.