Untuk mencapai target net zero emission pada 2060, Indonesia berencana menutup Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Rencana ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM tentang peta jalan transisi energi sektor ketenagalistrikan.Institute for Essential Services Reform (IESR) mendukung rencana pemerintah menutup PLTU. Direktur Eksekutif IESR menyatakan bahwa peraturan tersebut memberikan dasar hukum untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Studi IESR menunjukkan bahwa untuk mengurangi krisis iklim, diperlukan penghentian 72 PLTU batubara dengan total kapasitas terpasang 43,4 GW pada periode 2022-2045. Pada 2025-2030, direkomendasikan penutupan 18 PLTU dengan total kapasitas 9,2 GW, di mana 8 unit milik PLN dan 10 unit milik produsen listrik swasta. Studi IESR mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk usia pembangkit, kapasitas terpasang, ekonomi proyek, dan dampak lingkungan (terutama emisi gas rumah kaca). Pemerintah juga sangat memperhatikan dukungan pendanaan domestik dan internasional untuk mendorong penutupan PLTU batubara. Diperkirakan biaya pensiun dini PLTU mencapai 4,6 miliar dolar AS pada 2030 dan 27,5 miliar dolar AS pada 2050, di mana sekitar dua pertiganya (18,3 miliar dolar AS) berasal dari PLTU swasta dan sepertiga (9,2 miliar dolar AS) dari PLTU PLN. Meskipun biaya awal tinggi, dalam jangka panjang hingga 2050, dapat menghemat 96 miliar dolar AS dalam hal pengurangan biaya kesehatan dan subsidi PLTU. Diperlukan dukungan pendanaan untuk pensiun dini PLTU PLN yang tidak efisien, mahal, dan menyebabkan polusi udara parah. Dana tersebut, bersama dengan penyertaan modal negara, harus digunakan untuk mempercepat pembangunan energi terbarukan dan memperkuat jaringan listrik.