Berdasarkan ketentuan UU Lalu Lintas Jalan No. 22 Tahun 2009, truk impor (CBU) yang hanya beroperasi di area tambang/kawasan industri dikecualikan dari sertifikasi SRUT (pengujian registrasi tipe kendaraan). Skenario yang berlaku meliputi transportasi internal tambang, kawasan industri tertutup, dan operasi non-jalan umum lainnya. Alasan pengecualian meliputi: desain kendaraan hanya cocok untuk medan tambang yang kompleks (misalnya tanjakan 40°), kecepatan maksimum ≤40 km/jam, tidak memenuhi standar keselamatan jalan umum; pengecualian pengujian mengurangi biaya impor sebesar 20% (harga truk Shacman China turun menjadi Rp1,8 miliar). Pasar truk tambang saat ini didominasi oleh merek China, Shacman menguasai 90% pangsa pasar di area tambang nikel (6.000 unit beroperasi), FAW Group menjual 847 unit pada tahun 2024. Harga truk buatan China 35% lebih rendah dibandingkan truk Jepang, dan juga menyediakan layanan kustomisasi (misalnya modifikasi anti-korosi di area tambang Morowali). Jika truk melanggar aturan dengan beroperasi di jalan umum, akan dikenakan denda Rp50 juta, serta wajib menjalani pengujian penarikan kembali (biaya ditanggung perusahaan). Kebijakan pengecualian ini mempercepat mekanisasi di area tambang, tetapi berpotensi menekan ruang pasar produsen truk lokal (seperti Grup ABM) di segmen kendaraan khusus.