Truk-truk bermerek Cina mendominasi pasar pertambangan di Indonesia

Menurut Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Raya Indonesia tahun 2009, hanyaTruk impor (CBU) yang beroperasi di kawasan pertambangan/industri dikecualikan dari sertifikasi SRUT (Uji Registrasi Model) untuk skenario seperti transportasi internal di pertambangan, kawasan industri tertutup, dan operasi jalan non-publik lainnya.
Alasan pengecualian termasuk fakta bahwa kendaraan dirancang untuk mengakomodasi hanya medan yang rumit di area pertambangan (misalnya, lereng curam 40°).Kecepatan maksimum ≤40km/jamtidak memenuhi standar keselamatan jalan umum;Mengurangi Biaya Impor 20% dengan Menghilangkan Pengujian(Harga satuan truk Shacman di Cina diturunkan menjadi 1,8 miliar rupiah).
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.