Pemerintah Kota Depok mengumumkan akan membangun pabrik pengolahan sampah berkapasitas 1.000 ton per hari di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipayung, guna mengurangi tekanan pengelolaan sampah setempat dan menekan ketergantungan pada Tempat Pengelolaan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Nambo. Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok menyatakan bahwa saat ini pemerintah kota sedang menjajaki kerja sama dengan mitra PT BSA, kedua belah pihak telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU), dan saat ini berada pada tahap penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Untuk memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan, dinas terkait sedang berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (KSDPKC), serta akan berkomunikasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup terkait penggunaan peralatan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor produk turunan sampah nantinya. Pada saat yang sama, dinas tersebut telah menyerahkan dokumen terkait kepada DPRD, dan mengundang akademisi dari Universitas Indonesia (UI) untuk turut menghitung biaya jasa pengolahan sampah (tipping fee) yang diajukan mitra, guna menilai kewajaran tarif.

Jadwal Proyek

  • Target akhir Februari 2026 selesai menandatangani Perjanjian Kerja Sama
  • Setelah Idul Fitri (awal Mei) pelaksanaan peletakan batu pertama
  • Masa pembangunan diperkirakan 6 bulan, selesai pada Oktober 2026
  • Uji coba operasi pada tahun 2026, operasi penuh pada tahun 2027
Kepala dinas menegaskan bahwa proyek akan dijalankan dengan prinsip hati-hati dan menyeluruh, dilaksanakan secara bertahap dengan memastikan kepatuhan dan kewajaran, tidak mengabaikan tahapan kritis hanya demi mengejar tenggat waktu. Pabrik pengolahan sampah ini setelah selesai akan menjadi infrastruktur penting bagi Kota Depok dalam mengatasi masalah sampah.