Kantor Imigrasi setempat di Surabaya baru-baru ini melaksanakan proses deportasi terhadap dua warga negara China di Bandara Internasional Juanda, keduanya dideportasi karena melanggar ketentuan Undang-Undang Keimigrasian Indonesia. Pasal spesifik terkait pelanggaran izin tinggal warga negara asing, saat ini seluruh proses pemeriksaan hukum telah selesai. Kepala Kantor Imigrasi setempat menyatakan bahwa tindakan penegakan hukum imigrasi menunjukkan tekad menjaga kedaulatan negara, dan mereka akan terus mengawasi tempat tinggal warga negara asing secara profesional dan manusiawi. Sejak awal tahun ini, kantor tersebut telah mendeportasi total 23 orang asing yang melanggar aturan dari 14 negara, data Direktorat Jenderal Imigrasi menunjukkan bahwa kasus deportasi secara nasional pada semester I 2025 meningkat 17% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.