Indonesia memperkenalkan peraturan baru untuk menyederhanakan proses sertifikasi TKDN

Menteri Perindustrian baru-baru ini secara resmi mengumumkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2025, yang merombak sistem sertifikasi untuk persyaratan komposisi dalam negeri (TKDN).Peraturan baru ini bertujuan untuk merampingkan proses, menarik investasi dan mendukung program pembangunan Presiden Prabowo.
Empat reformasi utama meliputi: perusahaan yang membangun pabrik di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokalAkuisisi otomatis skor dasar TKDN 25%Investasi dalam penelitian dan pengembanganPoin bonus 20% tambahan dapat diberikan.
Selain itu, waktu akreditasiDari 22 hari kerjaPengurangan hingga 10 hari kerjaUKM dapat menggunakan"Pernyataan diri"Mekanisme.Disertifikasi dalam waktu 3 hariPembatalan metode penghitungan berbasis biaya total (kecuali untuk sektor jasa) memperpanjang masa berlaku sertifikat hingga lima tahun dan juga memungkinkan perusahaan untuk secara sukarela melabeli produk mereka dengan nilai TKDN.
Menteri Perindustrian menekankan bahwa peraturan baru ini tidak dipaksakan oleh tekanan eksternal, tetapi dirancang untukMeningkatkan lingkungan bisnis dan mempromosikan industri lokal.Peraturan ini berlaku untuk partisipasi dalamProyek pengadaan pemerintahdengan tujuan untuk memastikan bahwa belanja negara benar-benar bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011 yang lama telah berlaku selama 14 tahun dan telah dianggap tidak mampu beradaptasi dengan kebutuhan industri saat ini.