
Menteri Perindustrian baru-baru ini secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 35/2025 yang melakukan reformasi menyeluruh terhadap sistem sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Aturan baru ini bertujuan menyederhanakan proses, menarik investasi, dan mendukung program pengembangan Presiden Prabowo.
Empat poin utama reformasi meliputi: perusahaan yang membangun pabrik di Indonesia dan mempekerjakan tenaga kerja lokal secara otomatis memperoleh skor dasar TKDN 25%, dan investasi penelitian dan pengembangan dapat memperoleh tambahan skor 20%.
Selain itu, waktu sertifikasi dari 22 hari kerja dipersingkat menjadi 10 hari kerja, UMKM dapat menggunakan mekanisme "deklarasi mandiri", sertifikat terbit dalam 3 hari; penghapusan metode perhitungan berdasarkan biaya total (kecuali untuk sektor jasa), masa berlaku sertifikat diperpanjang hingga 5 tahun, dan perusahaan juga diizinkan secara sukarela mencantumkan nilai TKDN pada produk.
Menteri Perindustrian menegaskan bahwa aturan baru ini bukan karena tekanan eksternal, melainkan untuk memperbaiki iklim bisnis dan mendorong pengembangan industri dalam negeri. Peraturan ini berlaku bagi perusahaan yang berpartisipasi dalam proyek pengadaan pemerintah, dengan tujuan memastikan pengeluaran negara benar-benar bermanfaat bagi perekonomian Indonesia. Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/2011 sebelumnya telah berlaku selama 14 tahun dan dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan industri saat ini.