Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menghentikan operasi 190 perusahaan tambang (termasuk 39 perusahaan nikel), karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (melanggar Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Nikel Indonesia (APNI) baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah menertibkan tata kelola industri, guna memastikan persaingan yang adil bagi perusahaan yang patuh. Ia juga mendesak perusahaan anggota untuk melunasi jaminan dan menyerahkan rencana reklamasi dalam batas waktu, serta memasukkan kepatuhan reklamasi ke dalam ESG Standar Nasional (pilar lingkungan).
Kerangka standar ESG meliputi: Lingkungan (E) progres reklamasi, pengelolaan tailing, daur ulang air; Sosial (S) mekanisme konsultasi komunitas, indikator keselamatan kerja; serta Tata Kelola (G) sertifikasi anti-suap, uji tuntas rantai pasok.
Jalur implementasi kerangka kerja terkait adalah Q4 2025 menjadikan reklamasi sebagai indikator ESG wajib, pada 2026 melakukan audit percontohan di 5-10 area tambang, dan pada 2027 mempromosikan sertifikasi rantai pasok nikel rendah karbon.
Asosiasi Nikel Indonesia Mendukung Pemerintah Menghentikan Operasi 190 Perusahaan Tambang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menghentikan operasi 190 perusahaan tambang (termasuk 39 perusahaan nikel), karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (melanggar Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010). Sekretaris Jenderal Asosiasi Nikel Indonesia (APNI) baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah menertibkan tata kelola industri, guna memastikan persaingan yang adil bagi perusahaan yang patuh. Ia juga mendesak perusahaan anggota untuk melunasi jaminan dan menyerahkan rencana reklamasi dalam batas waktu, serta memasukkan kepatuhan reklamasi ke dalam Standar Nasional ESG (pilar lingkungan). Kerangka standar ESG meliputi: Lingkungan (E) progres reklamasi, pengelolaan tailing, daur ulang air; Sosial (S) mekanisme konsultasi komunitas, indikator keselamatan kerja; serta Tata Kelola (G) sertifikasi anti-suap, uji tuntas rantai pasok.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menghentikan operasi 190 perusahaan tambang (termasuk 39 perusahaan nikel), karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban jaminan reklamasi (melanggar Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Nikel Indonesia (APNI) baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah menertibkan tata kelola industri, guna memastikan persaingan yang adil bagi perusahaan yang patuh. Ia juga mendesak perusahaan anggota untuk melunasi jaminan dan menyerahkan rencana reklamasi dalam batas waktu, serta memasukkan kepatuhan reklamasi ke dalam ESG Standar Nasional (pilar lingkungan).
Kerangka standar ESG meliputi: Lingkungan (E) progres reklamasi, pengelolaan tailing, daur ulang air; Sosial (S) mekanisme konsultasi komunitas, indikator keselamatan kerja; serta Tata Kelola (G) sertifikasi anti-suap, uji tuntas rantai pasok.
Jalur implementasi kerangka kerja terkait adalah Q4 2025 menjadikan reklamasi sebagai indikator ESG wajib, pada 2026 melakukan audit percontohan di 5-10 area tambang, dan pada 2027 mempromosikan sertifikasi rantai pasok nikel rendah karbon.
Bacaan Terkait
Kabar Industri
Plastik Murah China Ancam Industri Petrokimia Indonesia, Asosiasi Desak Perlindungan
2026-09-03
Kabar Industri
Dua Kawasan Andalan Jawa Tengah Terus Meningkatkan Daya Tarik Investasi
2026-08-31
Warta Industri