Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia Dukung Pemerintah Hentikan Operasi 190 Perusahaan Tambang

Kementerian Energi dan Pertambangan baru-baru ini menangguhkan operasi 190 perusahaan pertambangan (termasuk 39 perusahaan nikel) karena gagal memenuhi kewajiban obligasi reklamasi (melanggar Peraturan Pemerintah No. 78 tahun 2010).
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia (APNI) baru-baru ini menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk memperbaiki tatanan industri dan menjamin persaingan yang sehat bagi perusahaan-perusahaan yang patuh. Ia juga mendesak perusahaan-perusahaan anggota untuk mengembalikan deposit mereka dan menyerahkan rencana reklamasi sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yaituKepatuhan terhadap reklamasimengintegrasikan ke dalamESGStandar nasional (pilar lingkungan).
Kerangka kerja standar ESG meliputi:Lingkungan (E)Kemajuan reklamasi, pengelolaan tailing, tingkat daur ulang air;Sosial (S)Mekanisme konsultasi masyarakat, indikator keselamatan tenaga kerja danTata Kelola (G)Sertifikasi Anti-Suap, Uji Tuntas Rantai Pasokan.