Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyelesaikan pemetaan pertambangan ilegal, menargetkan lima titik emas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (GDLE), telah menyelesaikan pemetaan geografis kegiatan pertambangan ilegal dan tidak berizin di seluruh Indonesia, dan direktur GDLE mengumumkan di Jakarta baru-baru ini bahwa sejumlah titik-titik rawan pertambangan ilegal telah diidentifikasi.Wilayah pemantauan utama meliputi Kepulauan Bangka Belitung (pertambangan timah) dan Provinsi Sulawesi Tengah (pertambangan emas),Kolombo, ibu kota Sri Lanka (Tw)Provinsi (tambang emas), Provinsi Maluku (tambang emas), Provinsi Sulawesi Utara (tambang emas), dan Nammu di luar Provinsi Jawa Timur (tambang emas).
Departemen Energi telah menekankan bahwa mereka akanMemprioritaskan eksploitasi emas secara ilegal dalam bentuk tambang rakyat.Kegiatan seperti ini paling banyak terjadi di Indonesia. Pemetaan meliputiTidak adanya izin dan pelanggaran norma-norma pertambanganDua jenis penambangan ilegal.