Industri baja dalam negeri Indonesia menghadapi tekanan berat dari gempuran produk impor dan persaingan harga. Tingkat utilisasi kapasitas pabrik industri hanya sekitar 52%, jauh di bawah tingkat optimal, yang mencerminkan rendahnya penyerapan produk lokal di pasar domestik. Padahal Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas produksi baja yang cukup untuk memenuhi kebutuhan di berbagai sektor konstruksi dalam negeri. Direktur Eksekutif Asosiasi Industri Baja Indonesia menyatakan bahwa pada tahun 2024-2026 sudah ada 8 perusahaan baja yang berhenti beroperasi. Penyebab utamanya adalah tekanan terus-menerus pada laba perusahaan dan monopoli pasar domestik oleh produk impor murah. Dampak ini juga menyebar ke industri hilir, ketenagakerjaan, dan rantai pasok bahan baku. Jika terus berlanjut, akan kehilangan fondasi industri strategis. Industri mendesak adanya kebijakan pengendalian impor yang sesuai dengan kapasitas produksi dalam negeri, yaitu hanya mengimpor jenis baja yang belum dapat diproduksi di dalam negeri; serta memperkuat kebijakan remedi perdagangan untuk menekan praktik perdagangan tidak adil dan menciptakan lingkungan persaingan yang setara. Selain itu, diperlukan stabilisasi kebijakan energi dan penetapan harga gas bumi khusus industri guna menurunkan biaya produksi perusahaan, meningkatkan laba dan daya saing. Kebijakan terkait bertujuan untuk menjamin persaingan yang adil dan berkelanjutan, serta mendukung perkembangan industri baja dalam negeri. Wakil Menteri Perindustrian menambahkan, rata-rata utilisasi kapasitas industri baja dalam negeri sebesar 52,7%, masih ada potensi untuk meningkatkan kapasitas guna memenuhi kebutuhan dalam negeri, namun produk impor menghambat penyerapan pasar baja lokal. Terdapat kesenjangan yang cukup besar antara konsumsi baja dalam negeri dan produksi lokal, di mana sekitar 55% dari kesenjangan tersebut diisi oleh baja impor dari China.