Otoritas Investasi Energi Masa Depan Indonesia (BPI Danantara) mengumumkan pembukaan tender tahap pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di empat kota (Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta). Ini adalah bagian dari program konversi sampah menjadi listrik yang didorong pemerintah, didukung oleh Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 sebelumnya.
Saat ini, terdapat 24 pemasok teknologi energi dari sampah beserta konsorsiumnya yang masuk dalam daftar seleksi, dan hanya mereka yang dapat berpartisipasi dalam tender konversi sampah menjadi listrik di Indonesia. Tender di empat kota ini bersifat independen, dan 24 perusahaan beserta konsorsiumnya (termasuk swasta dan BUMN) bebas memilih proyek kota mana yang ingin diikuti, atau dapat memilih lebih banyak kota.
BPI Danantara memperkirakan akan mengumumkan pemenang tender untuk proyek di empat kota tersebut pada awal tahun 2026, setelah itu perusahaan dan konsorsium terkait dapat segera memulai pembangunan fasilitas PLTSa. Bagi kota atau daerah yang telah menjalankan proyek energi dari sampah sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat memutuskan sendiri apakah akan melanjutkannya. Jika pemenang telah ditetapkan, dapat melanjutkan; jika ingin mengikuti proyek baru, harus melalui pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan jika dianggap layak, harus melakukan tender ulang.
Otoritas Investasi Energi Masa Depan Indonesia (BPI Danantara) mengumumkan pembukaan tender tahap pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di empat kota (Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta). Ini adalah bagian dari program konversi sampah menjadi listrik yang didorong pemerintah, didukung oleh Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 sebelumnya.
Saat ini, terdapat 24 pemasok teknologi energi dari sampah beserta konsorsiumnya yang masuk dalam daftar seleksi, dan hanya mereka yang dapat berpartisipasi dalam tender konversi sampah menjadi listrik di Indonesia. Tender di empat kota ini bersifat independen, dan 24 perusahaan beserta konsorsiumnya (termasuk swasta dan BUMN) bebas memilih proyek kota mana yang ingin diikuti, atau dapat memilih lebih banyak kota.
BPI Danantara memperkirakan akan mengumumkan pemenang tender untuk proyek di empat kota tersebut pada awal tahun 2026, setelah itu perusahaan dan konsorsium terkait dapat segera memulai pembangunan fasilitas PLTSa. Bagi kota atau daerah yang telah menjalankan proyek energi dari sampah sebelum diterbitkannya Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025, pemerintah daerah dapat memutuskan sendiri apakah akan melanjutkannya. Jika pemenang telah ditetapkan, dapat melanjutkan; jika ingin mengikuti proyek baru, harus melalui pemeriksaan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan jika dianggap layak, harus melakukan tender ulang.