Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp5.729.876/bulan, naik 6,17% (kenaikan Rp333.115) dari Rp5.396.900 pada tahun 2025. Gubernur dalam konferensi pers menyatakan bahwa penyesuaian UMP didasarkan pada Peraturan Pemerintah yang menetapkan rentang asumsi koefisien alfa untuk perhitungan UMP antara 0,5 hingga 0,9. Setelah melalui pembahasan dalam rapat Dewan Pengupahan Jakarta, akhirnya digunakan nilai α sebesar 0,75 dalam perhitungan. Beliau menegaskan bahwa semua perusahaan di Jakarta wajib mematuhi standar upah minimum tersebut mulai tahun 2026. Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakannya, pemerintah akan menindak tegas. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa hingga Agustus 2025, rata-rata kenaikan upah pekerja nasional hanya sekitar 1,94% per tahun, bahkan lebih rendah dari tingkat inflasi tahun sebelumnya sebesar 2,86% pada Oktober 2025.