MEMUAT BARANG...

Pemerintah DKI Jakarta meminta perusahaan untuk mematuhi standar upah minimum

雅加达政府要求企业遵守最低工资标准

Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876/bulan, meningkat sebesar 6,171% (Rp 333.115) dari Rp 5.396.900 pada tahun 2025.Gubernur mengatakan dalam sebuah siaran pers bahwa penyesuaian UMP didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur perhitungan UMPkoefisien alfaDengan asumsi kisaran 0,5 hingga 0,9.

Setelah melalui diskusi pada rapat Dewan Pengupahan DKI Jakarta, nilai alfa sebesar 0,75 akhirnya diadopsi untuk perhitungan. Anies menekankan bahwa semua perusahaan di Jakarta harus mematuhi upah minimum ini mulai tahun 2026, dan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan serius jika ada perusahaan yang tidak mematuhinya. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa per Agustus 2025, jumlahGaji rata-rata tenaga kerja nasional telah meningkat pada tingkat tahunan hanya sekitar 1,94%dan bahkan lebih rendah dari Oktober 2025Tingkat inflasi sebesar 2,86% pada tahun sebelumnya.
© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian