Pemerintah DKI Jakarta meminta perusahaan untuk mematuhi standar upah minimum
Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876/bulan, meningkat sebesar 6,171% (Rp 333.115) dari Rp 5.396.900 pada tahun 2025.Gubernur mengatakan dalam sebuah siaran pers bahwa penyesuaian UMP didasarkan pada peraturan pemerintah yang mengatur perhitungan UMPkoefisien alfaDengan asumsi kisaran 0,5 hingga 0,9.
© 版权声明
Artikel ini memiliki hak cipta dan tidak boleh direproduksi tanpa izin.