Kementerian Perindustrian telah mengkonfirmasi bahwa mereka sedang melakukan diskusi maraton dengan Asosiasi Industri Otomotif Indonesia (IAIA) dan semua produsen otomotif mengenai insentif untuk industri otomotif, dengan tujuan untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri otomotif dalam negeri pada tahun 2026.Industri ini menghadapi situasi yang sulit di tahun 2025 karena menghadapi tekanan pada daya beli di pasar domestik dan volatilitas di pasar global. Wakil Menteri Perindustrian mengatakan bahwa diskusi belum berakhir dan hasilnya akanDiumumkan setelah liburan Natal tahun ini.
Disebutkan bahwa insentif tersebut diusulkan untuk dibagi menjadiDua opsiPemerintah akan memilih salah satu dari dua opsi yang akan diterapkan, yaitu Opsi 1: Pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100% untuk mobil bermesin pembakaran internal (ICE) dengan harga kurang dari 275 juta Dong, kendaraan hibrida dan kendaraan listrik murni (BEV) dengan harga kurang dari 375 juta Dong, dan truk pikap komersial dengan harga kurang dari 275 juta Dong.
Insentif BEV dibedakan berdasarkan jenis baterai:Kendaraan yang menggunakan baterai NMC dibebaskan dari PPN 1001 TP3T (PPN), kendaraan dengan baterai LFP menerima insentif 50% sebelum memungut PPN 6%. Opsi 2: Untuk ICE, Hibrida, BEV, dan truk pikap komersial dalam kisaran harga di atas.Pembebasan PPN 100%Skema insentif baterai untuk BEV konsisten dengan opsi pertama.