Kementerian Perindustrian baru-baru ini mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi maraton dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan seluruh produsen mobil mengenai insentif bagi industri otomotif, yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri mobil dalam negeri pada tahun 2026. Pada tahun 2025, industri menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan fluktuasi pasar global, situasinya berat. Wakil Menteri Perindustrian menyatakan bahwa diskusi belum selesai, dan hasilnya akan diumumkan setelah libur Natal tahun ini.
Disebutkan bahwa insentif direncanakan dalam dua opsi, dan pemerintah akan memilih salah satu untuk diterapkan. Opsi pertama: untuk kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) dengan harga di bawah Rp275 juta, kendaraan hybrid dan mobil listrik murni (BEV) di bawah Rp375 juta, serta pikap komersial di bawah Rp275 juta, dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100%.
Insentif BEV dibedakan berdasarkan jenis baterai: kendaraan dengan baterai NMC dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100%, sedangkan kendaraan dengan baterai LFP mendapat insentif 50% terlebih dahulu, kemudian dikenakan PPN 6%. Opsi kedua: untuk ICE, hybrid, BEV, dan pikap komersial dalam rentang harga tersebut di atas, dibebaskan PPN 100%; skema insentif baterai untuk BEV sama dengan opsi pertama.
Kementerian Perindustrian baru-baru ini mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan diskusi maraton dengan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) dan seluruh produsen mobil mengenai insentif bagi industri otomotif, yang bertujuan untuk mempercepat pemulihan dan penguatan industri mobil dalam negeri pada tahun 2026. Pada tahun 2025, industri menghadapi tekanan daya beli di pasar domestik dan fluktuasi pasar global, situasinya berat. Wakil Menteri Perindustrian menyatakan bahwa diskusi belum selesai, dan hasilnya akan diumumkan setelah libur Natal tahun ini.
Disebutkan bahwa insentif direncanakan dalam dua opsi, dan pemerintah akan memilih salah satu untuk diterapkan. Opsi pertama: untuk kendaraan bermesin pembakaran internal (ICE) dengan harga di bawah Rp275 juta, kendaraan hybrid dan mobil listrik murni (BEV) di bawah Rp375 juta, serta pikap komersial di bawah Rp275 juta, dibebaskan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 100%.
Insentif BEV dibedakan berdasarkan jenis baterai: kendaraan dengan baterai NMC dibebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 100%, sedangkan kendaraan dengan baterai LFP mendapat insentif 50% terlebih dahulu, kemudian dikenakan PPN 6%. Opsi kedua: untuk ICE, hybrid, BEV, dan pikap komersial dalam rentang harga tersebut di atas, dibebaskan PPN 100%; skema insentif baterai untuk BEV sama dengan opsi pertama.