Menteri Energi dan Sumber Daya Mineralmenegaskan beberapa hari yang lalu bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah akan dibawa keTindakan drastisUpaya Pemerintah untuk menunjukkan komitmennya kepada negara, termasuk dengan tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, merupakan contoh yang baik dari komitmennya kepada negara.Perombakan tata kelola pertambangan nasionalPertambanganMemaksimalkan manfaat bagi masyarakatIa mengatakan bahwa pengelolaan pertambangan yang baik dapat meningkatkan pendapatan nasional, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, makanan bergizi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Ia mengatakan bahwa pengelolaan pertambangan yang baik dapat meningkatkan pendapatan nasional, yang pada gilirannya dapat digunakan untuk pembangunan daerah, gizi, makanan, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur.
Seiring dengan penegakan hukum yang ketat, pengelolaan pertambangan di masa depan akan secara efektif berfokus padaperlindungan lingkunganKegiatan pertambangan juga harus berkontribusi pada pencegahan banjir, tanah longsor dan bencana lain yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan.Pemberdayaan masyarakat berjalan seiring dengan perlindungan lingkunganPemerintah juga berupaya untuk meningkatkan nilai tambah bagi masyarakat yang tinggal di sekitar tambang. Di sektor minyak dan gas bumi, Pemerintah berupaya melaluiModel kerja sama dan insentif yang lebih menarikMempercepatEksplorasi Minyak dan Gas di Indonesia TimurPemerintah juga sedang mengupayakan kebijakan "pro-hidrokarbon" untuk mengatur pengelolaan sumur-sumur masyarakat dalam rangka melindungi operasi masyarakat dan mematuhi peraturan lingkungan dan keselamatan pertambangan.
Berdasarkan hasil inventarisasi dan konsolidasi departemen, terdapatLebih dari 45.000 sumur komunitasHal ini dapat dioperasikan secara legal dan efisien dan diharapkan dapat meningkatkan produksi harian sekitar10.000 barel minyak mentahdan dibuat di beberapa lokasi225.000 pekerjaan baruBeliau menyatakan bahwa hal ini merupakan praktik pelaksanaan pasal 33 UUD 1945. Beliau mengindikasikan bahwa ini adalah praktik yang memberikan efek pada pasal 33 UUD 1945, dengan menekankan bahwaSumber daya minyak dan gas seharusnya tidak hanya dikuasai oleh investor asing atau perusahaan besar.Penting untuk memaksimalkan manfaat bagi masyarakat.