Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa industri baja dalam negeri menghadapi berbagai tantangan perkembangan, dengan banjirnya produk baja impor murah dan ketertinggalan teknologi peralatan produksi dalam negeri sebagai inti masalahnya, yang secara langsung menyebabkan kapasitas produksi dalam negeri tidak dapat terserap sepenuhnya oleh pasar domestik. Wakil Menteri Perindustrian dalam rapat kerja komisi DPR mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 produksi baja mentah Indonesia mencapai 19 juta ton, meningkat dari 18,6 juta ton pada tahun 2024, menempati peringkat ke-13 dunia; sementara data Asosiasi Baja Dunia menunjukkan bahwa pada tahun 2025 produksi baja mentah global mencapai 1,849 miliar ton, Tiongkok memimpin sebesar 960,8 juta ton atau 51,9%, India 164,9 juta ton atau 8,9% menyusul. Struktur konsumsi baja di Indonesia sangat monoton, dengan sektor konstruksi mencapai 77,1% sebagai konsumen terbesar, industri otomotif 11,6%, industri perabot rumah tangga hanya 3,3%, permintaan baja dalam negeri sangat bergantung pada proyek infrastruktur dan properti. Sementara kapasitas produksi perusahaan baja dalam negeri masih terfokus pada sektor konstruksi dan infrastruktur, belum mampu memenuhi kebutuhan bahan baku industri otomotif, perkapalan, alat berat dan industri berkembang pesat lainnya, sehingga terjadi ketidaksesuaian antara penawaran pasar dan permintaan industri. Selain itu, industri baja Indonesia juga menghadapi berbagai kekurangan di sektor hulu: sebagian besar fasilitas produksi dalam negeri sudah tua, teknologi relatif tertinggal dan belum sepenuhnya ramah lingkungan, yang secara langsung mempengaruhi kualitas produk dan meningkatkan biaya produksi, membuat perusahaan lokal sulit bersaing dengan produk impor dari segi harga dan kualitas; biaya energi dan logistik dalam negeri relatif tinggi, ditambah dengan terus menerusnya serangan baja impor murah di pasar domestik, semakin menekan margin keuntungan perusahaan lokal. Untuk mengatasi kendala tersebut, pemerintah telah menyusun langkah penyelamatan industri baja dalam negeri, yang intinya meliputi: mencegah praktik perdagangan tidak adil untuk melindungi industri dalam negeri, mempercepat pengenalan dan penerapan teknologi hijau, memberlakukan Standar Nasional Indonesia secara wajib pada produk baja hilir, serta meningkatkan investasi di sektor baja hulu seperti baja mentah, dengan pendekatan multidimensi dari perlindungan pasar, peningkatan teknologi, standarisasi, dan penataan sektor hulu untuk meningkatkan daya saing industri baja dalam negeri.