rnrnKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Indonesia memberikan tanggapan resmi terkait habisnya kuota penambangan PT Weda Bay Nickel (WBN). Pengetatan kuota di area tambang ini diperkirakan akan menyebabkan kekurangan bahan baku bijih nikel sebesar 30 juta ton bagi pabrik peleburan di Kawasan Industri Weda Bay (IWIP).rnrnDirektur Jenderal Mineral dan Batubara menyatakan bahwa perusahaan peleburan lokal dapat menutup pasokan melalui dua saluran: pertama, membeli bijih dari perusahaan tambang swasta lainnya; kedua, mengimpor bijih nikel dari Filipina. Ia juga membantah persepsi industri bahwa biaya impor bijih dari Filipina lebih tinggi, dan menekankan bahwa harga bijih lokal secara keseluruhan masih memiliki keunggulan kompetitif.rnrnMengenai kekhawatiran umum industri tentang kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) baru yang mendorong harga bijih lokal, pihak berwenang memberikan penjelasan khusus: penyesuaian rumus penetapan harga ini bertujuan inti untuk meningkatkan daya saing mineral lokal di pasar internasional, sekaligus menjamin pendapatan royalti mineral negara, dan mencegah praktik tidak adil di mana perusahaan menambang mineral dengan harga rendah dan membayar pajak sedikit, serta menertibkan tata kelola operasi pertambangan. rnrnSebelumnya, PT Elame Indonesia telah mengungkapkan risiko pasokan bahan baku: jika Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 untuk WBN tidak mendapatkan perpanjangan persetujuan, pabrik peleburan IWIP akan menghadapi kekurangan bahan baku yang besar. Data menunjukkan bahwa total konsumsi bijih nikel pabrik peleburan di kawasan industri pada tahun 2025 mencapai 120 juta ton, di mana area tambang WBN memasok 42 juta ton, menjadikannya sumber bahan baku utama kawasan; namun kuota penambangan WBN yang disetujui untuk 2026 hanya 12 juta ton dan telah habis seluruhnya, yang secara langsung menyebabkan kekurangan bahan baku sebesar 30 juta ton.rnrnEksekutif perusahaan mengakui bahwa saat ini hanya dapat melengkapi bahan baku melalui pembelian dari area tambang Sulawesi dan impor dari Filipina, dan biaya pengadaan dari kedua sumber ini secara signifikan lebih tinggi dibandingkan bijih yang diproduksi sendiri oleh WBN, yang pasti akan langsung meningkatkan biaya produksi peleburan nikel di kawasan. rnrnData proyeksi dari Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) menunjukkan bahwa impor bijih nikel nasional Indonesia pada tahun 2026 akan mencapai 25 juta ton, meningkat tajam dari volume impor tahun 2025 sebesar 15,33 juta ton, dengan ketergantungan impor yang meningkat signifikan. rnrnTren peningkatan impor telah terlihat lebih awal, hingga Mei 2026, Indonesia telah mengimpor bijih nikel dari Filipina sebesar 5 juta ton. Alasan utama peningkatan impor bijih nikel adalah pengurangan drastis total kuota penambangan lokal oleh Kementerian ESDM: total kuota penambangan nikel Indonesia tahun 2026 hanya 260 hingga 270 juta ton, menyusut signifikan dibandingkan kuota tahun 2025 sebesar 320 juta ton. rnrnDiketahui, Forum Industri Nikel Indonesia awalnya memperkirakan impor bijih nikel 2026 mencapai 30 juta ton, namun proyeksi kemudian diturunkan, terutama karena beberapa pabrik peleburan secara aktif menurunkan tingkat operasi dan mengurangi skala pembelian bahan baku, sehingga permintaan impor secara keseluruhan menurun. rnrnDari sisi fundamental pasokan-permintaan, total kapasitas peleburan nikel Kelas I dan II Indonesia tahun 2026 mencapai 2,7 juta ton kering, yang mendorong total permintaan bijih nikel tahunan naik menjadi 340 hingga 350 juta ton basah, meningkat 40 hingga 50 juta ton permintaan bijih nikel saprolit dan limonit dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Dalam konteks pengetatan kuota area tambang inti lokal, impor bijih nikel dari Filipina telah menjadi saluran pelengkap penting bagi rantai industri nikel Indonesia. Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM menyatakan bahwa model pengadaan bahan baku multi-saluran dapat secara stabil mengatasi risiko kekurangan bahan baku nikel domestik dan memastikan operasi industri nikel yang stabil.