Menteri Perindustrian baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik di seluruh Indonesia untuk secara rutin menyerahkan laporan pemantauan radiasi, sebagai respons terhadap insiden kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang sebelumnya ditemukan di Kawasan Industri Cikande, Provinsi Banten.
Poin utama regulasi baru mencakup laporan triwulanan wajib: Perusahaan harus menyerahkan data Pemantauan Gerbang Radiasi (RPM) setiap tiga bulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, perusahaan dapat memilih untuk membeli sendiri alat deteksi atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengujian. Tujuannya adalah memastikan keamanan kualitas produk ekspor dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap industri Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa bahan baku, proses produksi, dan rantai pasokan di Kawasan Industri Cikande tidak terpengaruh radiasi. Saat ini, pekerjaan dekontaminasi di berbagai titik di kawasan tersebut diperkirakan selesai pada Desember 2025. Regulasi baru akan segera diundangkan dan dilaksanakan untuk memperkuat standar keselamatan industri.
Indonesia Akan Terbitkan Regulasi Baru Pemantauan Radiasi Industri
Menteri Perindustrian baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik di seluruh Indonesia untuk secara rutin menyerahkan laporan pemantauan radiasi, sebagai respons terhadap insiden kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang sebelumnya ditemukan di Kawasan Industri Cikande, Provinsi Banten. Poin utama regulasi baru mencakup laporan triwulanan wajib: Perusahaan harus menyerahkan data Pemantauan Gerbang Radiasi (RPM) setiap tiga bulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, perusahaan dapat memilih untuk membeli sendiri alat deteksi atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengujian. Tujuannya adalah memastikan keamanan kualitas produk ekspor dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap industri Indonesia.
Menteri Perindustrian baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah sedang menyusun regulasi baru yang mewajibkan kawasan industri dan pabrik di seluruh Indonesia untuk secara rutin menyerahkan laporan pemantauan radiasi, sebagai respons terhadap insiden kontaminasi radioaktif Cesium-137 (Cs-137) yang sebelumnya ditemukan di Kawasan Industri Cikande, Provinsi Banten.
Poin utama regulasi baru mencakup laporan triwulanan wajib: Perusahaan harus menyerahkan data Pemantauan Gerbang Radiasi (RPM) setiap tiga bulan melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Selain itu, perusahaan dapat memilih untuk membeli sendiri alat deteksi atau menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pengujian. Tujuannya adalah memastikan keamanan kualitas produk ekspor dan menjaga kepercayaan pasar internasional terhadap industri Indonesia.
Pemerintah menegaskan bahwa bahan baku, proses produksi, dan rantai pasokan di Kawasan Industri Cikande tidak terpengaruh radiasi. Saat ini, pekerjaan dekontaminasi di berbagai titik di kawasan tersebut diperkirakan selesai pada Desember 2025. Regulasi baru akan segera diundangkan dan dilaksanakan untuk memperkuat standar keselamatan industri.
Bacaan Terkait
Informasi Kebijakan
Perusahaan Tiongkok Daratan dan Hong Kong Dapat Menikmati Pelonggaran Penempatan Devisa Hasil Ekspor di Indonesia
2026-08-30
Informasi Kebijakan
Peta Strategi Peningkatan Kemitraan Komprehensif Tiongkok-Indonesia di Berbagai Bidang
2026-08-23
Informasi Kebijakan