China Investasi Rp36,4 Triliun di Kawasan Industri Batang
Indonesia dan China baru saja menandatangani nota kesepahaman untuk 16 proyek dengan investasi Rp36,4 triliun, terkait dengan skema "Dua Negara, Dua Taman" (TCTP). Menteri Koordinator Perekonomian menyatakan bahwa proyek akan berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Proyek meliputi pabrik baja berkapasitas 1 juta ton per tahun, pengolahan daging dan hasil laut, perdagangan nikel pig iron, serta penelitian dan pengembangan tekstil. Juga termasuk kerja sama di bidang batu bara, bahan baku tekstil, teh dan bunga melati, serta pembelian langsung produk pertanian seperti kelapa dan durian. Luas total Kawasan Industri Batang adalah 28.886
Produksi Alumina Indonesia Akan Ditingkatkan Menjadi Dua Juta Ton
Pemerintah Indonesia Berencana Meningkatkan Infrastruktur Transportasi Nasional
Perusahaan Indonesia LCP Investasi Bangun Pabrik Plastik
Perkembangan Industri Pertambangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Empat Kota di Indonesia Buka Tender Pembangkit Listrik Tenaga Sampah
Otoritas Investasi Energi Masa Depan Indonesia (BPI Danantara) mengumumkan pembukaan tender tahap pertama proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di empat kota (Bogor, Bekasi, Denpasar, dan Yogyakarta). Ini adalah bagian dari program konversi sampah menjadi listrik yang didorong pemerintah, didukung oleh Peraturan Presiden No. 109 Tahun 2025 yang telah diterbitkan sebelumnya. Saat ini, terdapat 24 pemasok teknologi energi dari sampah beserta konsorsiumnya yang masuk dalam daftar seleksi, dan hanya mereka yang dapat berpartisipasi dalam tender konversi sampah menjadi listrik di Indonesia. Tender di empat kota ini bersifat independen, dan 24 perusahaan beserta konsorsiumnya (termasuk swasta dan BUMN) bebas memilih proyek kota mana yang ingin diikuti, atau dapat memilih lebih banyak kota.
Indonesia Rencanakan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Tujuh Lokasi
Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengungkapkan akan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di tujuh lokasi, yang membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar. Untuk mencapai kapasitas terpasang sebesar 197,4 megawatt, diperlukan pengolahan sampah hingga 12.000 ton per hari. Direktur Utama PLN menyatakan, dengan koordinasi BPI Danantara dan dukungan kementerian terkait, PLN telah melakukan survei terhadap tujuh lokasi yang direncanakan sebagai proyek percontohan pengolahan sampah menjadi energi, dan menyusun studi pra-kelayakan. Langkah ini diambil setelah diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang bertujuan untuk mengolah sampah perkotaan menjadi energi terbarukan melalui teknologi ramah lingkungan.
Mahkamah Konstitusi Memutus Jangka Waktu Hak Atas Tanah Ibu Kota Nusantara
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memutus pengujian atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 terkait jangka waktu hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN), menegaskan bahwa pembangunan nasional tidak boleh melampaui konstitusi. Konstitusi mengatur bahwa tanah, air, dan sumber daya alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran sebesar-besarnya bagi rakyat. MK berpendapat bahwa pemberian Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai dengan jangka waktu 130 hingga 190 tahun terlalu lama dan dapat menyebabkan negara kehilangan kendali atas aset tanah strategis. Putusan ini bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan pembangunan mengikuti jalur konstitusi, negara menguasai, rakyat mendapat manfaat, dan hak atas tanah
Indonesia Terbitkan Peraturan Terbaru tentang Logam Tanah Jarang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025, sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021), yang mengatur pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) dan mineral logam lainnya. Peraturan tersebut menetapkan bahwa Menteri, berdasarkan hasil penelitian dan survei potensi logam tanah jarang oleh lembaga geologi, menentukan wilayah yang dapat dijadikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) logam tanah jarang, dan dapat menunjuk BUMN untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan logam tanah jarang, yang diprioritaskan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri. BUMN harus memenuhi semua persyaratan perizinan usaha dari pemerintah pusat,
Di Indonesia, Individu dan Koperasi Dapat Mengajukan Izin Pertambangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2025 sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang berlaku untuk individu dan koperasi. Peraturan ini menetapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan provinsi, diusulkan oleh gubernur berdasarkan rencana pertambangan provinsi, aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah setempat, dan faktor lainnya, serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan, tata ruang, dan sebagainya. WPR hanya mengizinkan penambangan mineral logam primer pada kedalaman tertentu atau mineral sekunder di sungai dan tepi sungai, dengan luas satu blok tidak melebihi 100 hektar. Gubernur menetapkan WP
Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Akan Dialihkan ke Pemerintah Pusat Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menyatakan setelah meninjau situasi pertambangan ilegal di Bangka Belitung bahwa semua izin pertambangan pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pusat. Sebelumnya, satuan tugas khusus menemukan aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung yang diperkirakan merugikan negara sebesar 12,9 triliun rupiah. Awalnya izin pertambangan pasir kuarsa, mineral, dan batu bara dikelola oleh pemerintah pusat. Namun pada tahun 2022, mantan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang melimpahkan kewenangan persetujuan izin pertambangan mineral termasuk pasir kuarsa kepada pemerintah daerah. Satuan tugas khusus menemukan di Lubuk Sembung dan Lubuk Si
Indonesia Perlu Mengambil Banyak Langkah untuk Mencapai Pertumbuhan Ekonomi yang Diharapkan
Prospek ekonomi Indonesia tahun 2025 tidak baik, OECD memperkirakan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,9%, jauh di bawah target pemerintah 6-8%; laporan IMF Oktober memperkirakan pertumbuhan 4,9%, naik 0,1% dari sebelumnya; Bank Indonesia memperkirakan antara 4,6-5,4%, target pemerintah 5,2%, lebih tinggi dari perkiraan Bank Dunia (WB) sebesar 4,8%. Dari data kuartalan, pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I sebesar 4,87%, kuartal II naik menjadi 5,12%, dan kuartal III melambat menjadi 5,04%, di bawah perkiraan ekonom