Kementerian Imigrasi Indonesia Perkuat Pengawasan Layanan di Kawasan Industri Tiongkok
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan baru-baru ini bersama dengan instansi terkait melakukan kunjungan dinas ke Kawasan Industri Weda Bay (IWIP) di Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, dengan tujuan memperkuat peran layanan dan pengawasan imigrasi di kawasan industri strategis. Selama kunjungan, mereka meninjau fasilitas imigrasi di bandara domestik khusus di dalam IWIP, serta mengunjungi pelabuhan, pembangkit listrik, fasilitas peleburan nikel, dan pabrik baterai sebagai pendukung utama kawasan industri. Ia menekankan bahwa penempatan petugas imigrasi di kawasan industri memiliki arti strategis untuk memastikan kegiatan investasi dan mobilitas tenaga kerja berjalan tertib, sehingga mendukung pembangunan ekonomi nasional. Ia menunjuk
Indonesia Akan Melanjutkan Berbagai Kebijakan Stimulus Ekonomi Tahun Ini
Indonesia Mulai Melarang Total Impor 12 Jenis Barang Tahun Ini
Barang Kadaluwarsa di Gudang Berikat Indonesia Akan Dinyatakan Milik Negara
Mulai 10 Januari, Indonesia Memberlakukan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Tekstil Kapas
Bea Cukai Indonesia Perketat Pengawasan untuk Target Penerimaan 336 Triliun Rupiah
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Indonesia mengumumkan akan memperkuat pengawasan ekspor dan impor secara menyeluruh untuk memastikan target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 336 triliun rupiah pada tahun 2026 tercapai. Mulai tahun 2026, pemerintah berencana menambah pajak ekspor untuk batu bara dan emas. Bea Cukai akan secara bersamaan meningkatkan kualitas pengawasan, menerapkan model penegakan hukum berbasis risiko, serta memperluas basis penerimaan dari bea masuk, bea keluar, dan cukai. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, dalam bidang bea masuk, pihaknya akan fokus membangun sistem
Delapan Kebijakan Perpajakan Utama Indonesia Tahun 2026
Tahun fiskal 2026 merupakan tahun pertama Menteri Keuangan menjalankan kebijakan perpajakan secara penuh setelah menjabat pada September 2025. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2026 tidak akan ada pajak baru atau kenaikan tarif, meskipun target penerimaan pajak ditetapkan sebesar 2.357,7 triliun rupiah, meningkat 7,69% dari 2.189,3 triliun pada tahun 2025. Ia menyatakan bahwa kenaikan tarif hanya akan dipertimbangkan setelah pertumbuhan ekonomi berkelanjutan di atas 5%, sebaiknya mencapai 6%, dan daya beli masyarakat meningkat signifikan. Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), saat ini belum ada rencana penyesuaian, kecuali
Perpanjangan Pengurangan Biaya Visa oleh Kedutaan Besar dan Konsulat China di Indonesia
Untuk lebih memudahkan perjalanan antar warga China dan asing, Kedutaan Besar dan Konsulat China di Indonesia akan memperpanjang kebijakan pengurangan biaya visa ke China hingga 31 Desember 2026. Biaya visa ke China bagi warga Indonesia: untuk satu kali kunjungan sebesar Rp400.000, dua kali kunjungan Rp600.000, beberapa kali dalam setengah tahun Rp800.000, beberapa kali dalam satu tahun atau lebih Rp1.200.000. Biaya visa ke China bagi warga negara ketiga: Amerika Serikat satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp2.100.000; Kanada satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp830.000; Argentina satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp1.700.000; Brasil satu kali, dua kali, atau beberapa kali Rp1.
Indonesia Berpotensi Menetapkan Harga Jual Minimum untuk Barang Impor dari China
Menteri Koperasi dan UKM baru-baru ini menyatakan akan mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk menetapkan batas harga jual minimum bagi sebagian produk impor, guna menahan dampak produk impor (terutama dari China) dan melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Ia menyebutkan produk murah China membanjiri Indonesia, sehingga produsen lokal sulit bersaing dan mengancam produktivitas UMKM. Tujuannya adalah mendorong produksi dalam negeri agar memberikan efek pengganda ekonomi yang lebih besar, sementara banjir impor menghambat kecenderungan produksi domestik. Untuk mengatasi masalah ini, ia berkoordinasi erat dengan Kementerian Perdagangan dan mengusulkan aturan baru dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai harga jual produk impor.
Mulai 1 Januari, Indonesia Terapkan Bea Keluar Ekspor Batubara
Kementerian Keuangan Indonesia telah mengonfirmasi penerapan bea keluar (BK) atas ekspor batubara mulai 1 Januari 2026, meniru kebijakan bea keluar emas. Namun hingga saat ini, perusahaan batubara belum menerima rincian teknis dan formula perhitungan. Sebelumnya, Menteri Keuangan menyatakan tarif bea keluar batubara diperkirakan antara 1%-5%, dan hanya dikenakan ketika harga batubara mencapai level tertentu untuk menghindari beban tambahan bagi perusahaan saat harga rendah. Namun per 21 Desember, direktur ABM Investama menyatakan masih menunggu peraturan teknis yang jelas mengenai waktu implementasi dan metode perhitungan. Meskipun mendukung keputusan pemerintah, belum ada informasi spesifik.
Indonesia Rencanakan Pengendalian Biaya Administrasi Platform E-commerce
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) sedang mengkaji peraturan mengenai biaya administrasi platform e-commerce, karena saat ini Kementerian Komunikasi dan Digital serta Kementerian Perdagangan belum mengeluarkan aturan khusus terkait hal ini, dengan tujuan memastikan kebijakan tidak membebani UMKM (terutama penjual online). Wakil Menteri menyatakan bahwa Menteri telah memintanya untuk menyusun rancangan peraturan menteri terkait, yang saat ini masih dalam tahap penelitian. Besaran kenaikan biaya sudah diketahui secara umum, namun perlu dievaluasi dampaknya terhadap laba UMKM. Pemerintah akan melakukan survei langsung kepada penjual, dan bekerja sama dengan Asosiasi Pemasaran Internet serta mitra lainnya untuk mengumpulkan masukan, dengan fokus utama pada dampak kenaikan harga terhadap laba (terutama dalam persaingan harga yang ketat
Indonesia Wajibkan Simpan Devisa Ekspor Selama Setahun Mulai Tahun Depan
Kementerian Keuangan mengonfirmasi bahwa peraturan pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang direvisi akan segera diterbitkan dan berlaku pada Januari 2026, saat ini sedang dalam proses persetujuan oleh Sekretariat Negara. Dirjen Strategi Ekonomi dan Keuangan menyatakan bahwa aturan baru mewajibkan eksportir untuk menyimpan DHE di rekening khusus sesuai dengan ketentuan pembayaran dengan importir, dan memberikan masa tenggang tiga bulan untuk penyetoran, karena pembayaran importir tidak langsung masuk secara penuh. Ketentuan kunci meliputi kewajiban menukar 50% DHE ke dalam Rupiah dan menyimpannya di bank BUMN selama satu tahun, dengan persentase tersebut ditetapkan berdasarkan data Bank Indonesia. Sebelumnya, simpanan valas perusahaan di bank hanya sekitar 4