Indonesia Hentikan Insentif Kendaraan Listrik Tahun Depan
Menteri Koordinator Perekonomian baru-baru ini mengumumkan bahwa insentif kendaraan listrik tidak akan diperpanjang hingga 2026, dan anggaran terkait akan dialihkan ke program mobil nasional untuk merevitalisasi industri otomotif lokal dan menarik investasi pabrikan. Insentif ini memungkinkan impor completely built-up (CBU) menikmati tarif bea masuk 0% (sebelumnya 50%). Sejak dimulai pada Februari 2024, enam perusahaan telah berpartisipasi. Keenam perusahaan tersebut termasuk BYD, VinFast, Geely, XPeng, National Assemblers (termasuk Aion, Citroën, Maxus, Volkswagen), dan Inchape
Negosiasi Perjanjian Dagang Indonesia-AS Mengalami Hambatan
Indonesia Rencanakan Tambah Enam Kawasan Ekonomi Khusus Tahun Depan
Ketua CPPCC China Lakukan Kunjungan Persahabatan Resmi ke Indonesia
Indonesia Terapkan Sertifikat Asal Elektronik untuk Cegah Impor Ilegal
Bandara Morowali dan Weda Batang dicabut status internasionalnya
Melalui Keputusan Menteri Perhubungan No. 55 Tahun 2025, status internasional Bandara Kawasan Industri Morowali (IMIP) dan Bandara Weda Batang di Halmahera Tengah, Maluku Utara dicabut. Keputusan ini ditandatangani Menteri Perhubungan pada 13 Oktober 2025 dan diumumkan pada 28 November 2025. Saat aturan baru berlaku, Keputusan Menteri No. 38 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2025 (yang menetapkan Bandara IMIP, Weda Batang, dan Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara di Pelalawan, Riau sebagai bandara internasional terbatas sementara) dicabut.
Pemerintah Indonesia Berencana Meningkatkan Infrastruktur Transportasi Nasional
Pemerintah Indonesia menetapkan target ambisius untuk infrastruktur nasional dan konektivitas. Menteri Koordinator dalam KTT Transportasi 2025 menyatakan bahwa konektivitas bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga komitmen negara untuk tidak meninggalkan satu pun daerah tertinggal. Target meliputi: jaringan transportasi umum perkotaan dari 6 kota pada 2023 menjadi 20 kota pada 2030; jaringan kereta api dari 6.880 km menjadi 12.100 km pada 2030. Sementara itu, jalan raya dari 50.064 km pada 2023 menjadi 86.206 km pada 2040; kapasitas pelabuhan dari 72 lokasi pada 2020 menjadi 142 lokasi pada 2030; biaya logistik
Indonesia Terbitkan Peraturan Terbaru tentang Logam Tanah Jarang
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025, sebagai peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 (revisi atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021), yang mengatur pengelolaan logam tanah jarang (LTJ) dan mineral logam lainnya. Peraturan tersebut menetapkan bahwa Menteri, berdasarkan hasil penelitian dan survei potensi logam tanah jarang oleh lembaga geologi, menentukan wilayah yang dapat dijadikan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) logam tanah jarang, dan dapat menunjuk BUMN untuk bertanggung jawab atas pengembangan dan pemanfaatan logam tanah jarang, yang diprioritaskan untuk pengembangan industri prioritas dalam negeri. BUMN harus memenuhi semua persyaratan perizinan usaha dari pemerintah pusat,
Di Indonesia, Individu dan Koperasi Dapat Mengajukan Izin Pertambangan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2025 sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam mengelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR), yang berlaku untuk individu dan koperasi. Peraturan ini menetapkan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan provinsi, diusulkan oleh gubernur berdasarkan rencana pertambangan provinsi, aktivitas pertambangan tanpa izin di daerah setempat, dan faktor lainnya, serta mempertimbangkan daya dukung lingkungan, tata ruang, dan sebagainya. WPR hanya mengizinkan penambangan mineral logam primer pada kedalaman tertentu atau mineral sekunder di sungai dan tepi sungai, dengan luas satu blok tidak melebihi 100 hektar. Gubernur menetapkan WP
Izin Pertambangan Pasir Kuarsa Akan Dialihkan ke Pemerintah Pusat Indonesia
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral baru-baru ini menyatakan setelah meninjau situasi pertambangan ilegal di Bangka Belitung bahwa semua izin pertambangan pasir kuarsa akan ditarik kembali ke pusat. Sebelumnya, satuan tugas khusus menemukan aktivitas pertambangan ilegal di Bangka Belitung yang diperkirakan merugikan negara sebesar 12,9 triliun rupiah. Awalnya izin pertambangan pasir kuarsa, mineral, dan batu bara dikelola oleh pemerintah pusat. Namun pada tahun 2022, mantan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2022 yang melimpahkan kewenangan persetujuan izin pertambangan mineral termasuk pasir kuarsa kepada pemerintah daerah. Satuan tugas khusus menemukan di Lubuk Sembung dan Lubuk Si
Indonesia Perketat Izin Pabrik Smelter Nikel Berpotensi Naikkan Harga dan Efisiensi
Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) berpendapat bahwa pembatasan investasi baru pabrik smelter nikel dan penerbitan Izin Usaha Industri (IUI) di Indonesia berpotensi mendorong kenaikan harga nikel global, namun masih terdapat ketidakpastian, sehingga perusahaan perlu bersiap jika harga tidak naik sesuai harapan. Anggota Dewan Penasihat APNI menyatakan bahwa kebijakan penghentian sementara pabrik smelter di Indonesia dapat meningkatkan harga nikel global, namun dipengaruhi banyak faktor, tidak ada jaminan mutlak. Perusahaan harus memasukkan kebijakan Indonesia sebagai peristiwa pemicu dalam peta jalan 2025-2030, analisis, dan perencanaan strategis industri. Saat ini harga nikel sekitar 15.075.
Indonesia Batasi Investasi Pabrik Smelter Produk Antara Nikel Baru
Presiden Prabowo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah No. 28 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Kebijakan ini membatasi proyek investasi pabrik smelter nikel baru yang khusus memproduksi produk antara nikel (seperti nikel matte, Mixed Hydroxide Precipitate/MHP, feronikel FeNi, dan nikel pig iron NPI), yang mungkin mempengaruhi proyek yang direncanakan setelah tahun 2027. Peraturan ini mewajibkan perusahaan smelter nikel untuk berkomitmen melakukan pengolahan lanjutan, tidak hanya berhenti pada produk antara bijih nikel. Perusahaan yang menggunakan teknologi pirometalurgi harus menyampaikan pernyataan tidak memproduksi NPI, FeNi, dan nikel matte; perusahaan yang menggunakan teknologi hidrometalurgi atau High Pressure Acid Leach (H