商务访问签证
C2 · Visa Kunjungan Bisnis
商务洽谈、合同签署与考察;应与受雇工作用途区分。
停留期
60 天
费用
Rp 2,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
C2 · Visa Kunjungan Bisnis
商务洽谈、合同签署与考察;应与受雇工作用途区分。
停留期
60 天
费用
Rp 2,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
需政府机构或私人机构出具的说明、邀请函或往来材料,解释与申请人的关系。用途包括商务讨论、谈判、合同签署及考察,需另核对允许活动与报酬限制。
| 停留期 | 费用(Rp) |
|---|---|
| 60 天 | 2,000,000 |
持C2签证,您可以进行商务活动、参加会议以及采购商品。您还可以进行洽谈、讨论、谈判和/或签署商业协议。该签证允许您在办公室、工厂或商品生产地点进行验货。持此签证您还可以进行旅游以及探访朋友和家人。
原文:berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
签证类型 C2签证是一种单次入境印尼的访问签证,首次停留许可最长60天,自抵达之日起计算。此停留许可可以延期,并可转换为有限停留许可。
原文:Visa C2 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
停留期限 - 您最多可在印尼停留60天,自抵达之日起计算。 - 您可以多次延长此停留许可,最长至180天。 - 停留许可的延期可通过在 evisa.imigrasi.go.id 注册的账户在线办理。
原文:- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
费用(PNBP) 停留期限60天(可延期):Rp. 2,000,000 费用构成: - C2签证费:Rp 1,000,000 - 验证费 I:Rp 1,000,000 所有(PNBP)付款可通过多家指定银行进行。请查看担保人提交签证申请后系统中生成的账单代码。
原文:Masa tinggal 60 hari (dapat diperpanjang) : Rp. 2.000.000 Komponen biaya: - Biaya visa C2 Rp 1.000.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
担保人(Sponsor) 申请此签证无需担保人/赞助人。 除非您: - 属于无国籍人士;或 - 持有非国籍护照的旅行证件;或 - 是此名单中特定国家的公民。
原文:Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Kecuali anda: - Berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless); atau - Pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; atau - Warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini.
签证申请 外国人在申请签证前必须在 evisa.imigrasi.go.id 拥有账户。拥有账户后,外国人可在 evisa.imigrasi.go.id 登录后提交签证申请,并需准备外国人的电子文件(详细格式要求),其中包括: - 有效期至少还剩6个月的有效旅行证件, (对于持有非国籍护照旅行证件者,如紧急护照、身份证明文件等,有效期须为12个月) - 能够证明在印尼期间拥有生活费用的证明,形式为以该外国人或其担保人名义开具的近3个月银行对账单 - 最近(一年内)的彩色照片。详情
原文:Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan) - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
特殊要求 来自政府机构或私营机构出具的、说明与该外国人关系的证明信/邀请函/往来函件。
原文:Surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
其他规定 - 无国籍外国人以及持有非国籍护照旅行证件(如临时护照、紧急护照、旅行证、身份证明书、通行证或其他类似文件)的外国人,必须附上返回签证申请所在国的再入境许可文件,以及返回/续程其他国家的机票(运输工具船员除外)。 - 签证有效期自签发之日起为90天。若在此期限后未使用,外国人必须重新申请签证方可进入印尼。 - 请注意,签证有效期与停留期限不同,请查看您的签证以获取停留许可时长的信息。 - 持此签证获得停留许可的外国人,禁止在印尼向个人或公司出售商品或服务,或收取任何形式的报酬、工资或类似款项作为其工作/经营所得。
原文:- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
签证申请与签发流程 - 在印尼驻外代表机构提交签证申请,官员将: - 检查申请材料是否齐全; - 填写数据、扫描文件并打印申请回执; - 根据法律法规规定核实移民费用支付情况; - 创建档案并进行核实; - 批准申请; - 进行个性化处理、打印并签署访问签证; - 签发并交付签证。 处理时间为收到签证费用后的五个工作日。 - 在移民总局提交签证申请: - 检查申请材料是否齐全; - 根据法律法规规定核实移民费用支付情况; - 创建档案并进行核实; - 批准; - 签发签证。 处理时间为收到签证费用后的五个工作日。
原文:- Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan: - memeriksa kelengkapan persyaratan; - mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan; - memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - membuat profil dan memverifikasi; - menyetujui permohonan; - melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; - menerbitkan dan menyerahkan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima. - Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
法律依据 - 2011年第6号关于移民的法律 - 2013年第31号政府条例 - 2024年第45号关于印尼法律与人权部环境内PNBP收费标准的政府条例 - 印尼法律与人权部长2024年第11号条例关于签证与停留许可 - 印尼法律与人权部长2023年第22号条例关于签证与停留许可 - 移民与矫正部长2025年第 M.IP-08.GR.01.01 号决定关于签证分类 - 印尼财政部长条例第 9/PMK.02/2022 号关于适用于印尼法律与人权部的紧急移民服务PNBP类型与收费标准 - 印尼财政部长条例2023年第82号关于适用于印尼法律与人权部的黄金签证紧急服务PNBP类型与收费标准 - 移民总局长2024年第 IMI-943.GR.01.01 号决定关于外国人和/或其家属在印尼境内期间作为访问签证和有限停留签证申请条件的生活费用金额
原文:- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 - Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI - Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-943.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Besaran Biaya Hidup Bagi Orang Asing Dan/Atau Keluarganya Selama Berada Di Wilayah Indonesia Sebagai Syarat Permohonan Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C2 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面