商务访问签证
C2 · Visa Kunjungan Bisnis
商务洽谈、合同签署与考察;应与受雇工作用途区分。
停留期
60 天
费用
Rp 2,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
C2 · Visa Kunjungan Bisnis
商务洽谈、合同签署与考察;应与受雇工作用途区分。
停留期
60 天
费用
Rp 2,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
需政府机构或私人机构出具的说明、邀请函或往来材料,解释与申请人的关系。用途包括商务讨论、谈判、合同签署及考察,需另核对允许活动与报酬限制。
| 停留期 | 费用(Rp) |
|---|---|
| 60 天 | 2,000,000 |
berbisnis, mengikuti rapat, serta melakukan pembelian barang. Anda juga dapat melakukan pembicaraan, pembahasan, negosiasi, dan/atau menandatangani perjanjian bisnis. Visa ini memungkinkan anda melakukan pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang. Termasuk dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa C2 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal 60 hari (dapat diperpanjang) : Rp. 2.000.000 Komponen biaya: - Biaya visa C2 Rp 1.000.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Kecuali anda: - Berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless); atau - Pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; atau - Warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini.
Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan) - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Surat keterangan/undangan/korespondensi dari instansi pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan Orang Asing bersangkutan.
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia.
- Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan: - memeriksa kelengkapan persyaratan; - mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan; - memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - membuat profil dan memverifikasi; - menyetujui permohonan; - melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; - menerbitkan dan menyerahkan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima. - Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 - Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI - Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-943.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Besaran Biaya Hidup Bagi Orang Asing Dan/Atau Keluarganya Selama Berada Di Wilayah Indonesia Sebagai Syarat Permohonan Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C2 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面