艺术文化表演访问签证
C7 · Visa Kunjungan Penampilan Seni dan Budaya
面向艺术文化表演访问相关用途;需符合对应申请条件。
停留期
30 天
费用
Rp 1,500,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
不可延期。
担保人
需要担保人
C7 · Visa Kunjungan Penampilan Seni dan Budaya
面向艺术文化表演访问相关用途;需符合对应申请条件。
停留期
30 天
费用
Rp 1,500,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
不可延期。
担保人
需要担保人
一般艺术文化活动需主办方邀请函;音乐表演及配套人员需按官网要求提供演出代理机构申请信和表演者与主办方的合作合同。
| 停留期 | 费用(Rp) |
|---|---|
| 30 天 | 1,500,000 |
melakukan kegiatan seni dan budaya di Indonesia seperti memperlihatkan, menampilkan, atau mempertunjukkan (perform) suatu karya yang berhubungan dengan seni dan budaya, termasuk seni teater dan sirkus. Dengan visa ini anda dapat berwisata serta mengunjungi teman dan keluarga.
Visa C7A merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini tidak dapat diperpanjang ataupun dialihkan menjadi Izin Tinggal lainnya.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 30 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda tidak dapat memperpanjang izin tinggal ini.
Masa tinggal 30hari : Rp. 1.500.000 - Biaya visa C7 Rp 500.000 - Biaya Verifikasi I Rp 1.000.000 Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa ini bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - surat pernyataan penjamin dari penyelenggara kegiatan, - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan) - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
- surat undangan dari penyelenggara kegiatan (bagi pelaku kegiatan seni dan budaya yang bersifat umum); atau - surat permohonan visa dari impresariat dan kontrak kerja sama penampil dengan penyelenggara kegiatan (bagi penampil musik atau pendukung).
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini diperkenankan menerima imbalan atau fasilitas atas atas aktivitasnya. Namun dilarang bekerja dalam hubungan kerja dengan perorangan atau korporasi di Indonesia
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 - Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI - Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-010.GR.02.01 TAHUN 2024 tentang Penegasan Kegiatan Dan Pembatasan Izin Tinggal Bagi Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Kunjungan Yang Berasal Dari Visa Kunjungan Kegiatan Seni Dan Budaya
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C7 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面