旅游访问签证
C1 · Visa Kunjungan Wisata
旅游、文化体验与部分获准访问活动,适合计划停留较久的旅客。
停留期
60 天
费用
Rp 1,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
C1 · Visa Kunjungan Wisata
旅游、文化体验与部分获准访问活动,适合计划停留较久的旅客。
停留期
60 天
费用
Rp 1,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
官网“特别要求”栏列为无额外特别要求,但仍须提交基本申请材料。通常不需担保人,无国籍及部分国籍有例外。
| 停留期 | 费用(Rp) |
|---|---|
| 60 天 | 1,000,000 |
berkunjung ke Indonesia untuk berwisata, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata, juga melakukan perjalanan dengan kapal pesiar. Anda juga bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran serta melakukan diskusi, negosiasi, dan atau penandatanganan perjanjian bisnis pada perkantoran, pabrik, atau tempat produksi barang. Anda juga diizinkan melakukan peninjauan lapangan ke perkantoran, pabrik, tempat produksi barang, tempat yang akan diinvestasikan, dan atau tempat pertambangan; maupun melakukan kegiatan yang berhubungan dengan medis.
Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal 60 hari (dapat diperpanjang) : Rp. 1.000.000 Komponen biaya: - Biaya visa C1 Rp. 1.000.000 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0 Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Kecuali anda: - Berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless); atau - Pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; atau - Warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini.
Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan) - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
Tidak ada persyaratan khusus
- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. - Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjadi mengisi acara sebagai Pembicara.
- Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan: - memeriksa kelengkapan persyaratan; - mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan; - memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - membuat profil dan memverifikasi; - menyetujui permohonan; - melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; - menerbitkan dan menyerahkan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima. - Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 - Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C1 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面