旅游访问签证
C1 · Visa Kunjungan Wisata
旅游、文化体验与部分获准访问活动,适合计划停留较久的旅客。
停留期
60 天
费用
Rp 1,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
C1 · Visa Kunjungan Wisata
旅游、文化体验与部分获准访问活动,适合计划停留较久的旅客。
停留期
60 天
费用
Rp 1,000,000
入境次数
单次入境
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可申请延期,总停留最长 180 天。
担保人
通常无需担保人
官网“特别要求”栏列为无额外特别要求,但仍须提交基本申请材料。通常不需担保人,无国籍及部分国籍有例外。
| 停留期 | 费用(Rp) |
|---|---|
| 60 天 | 1,000,000 |
持C1签证,您可以访问印度尼西亚进行旅游、个人发展或了解独特的旅游吸引力,也可以乘坐游轮旅行。 您还可以作为会议、奖励旅游、大会和展览活动的参与者出席,并在办公室、工厂或商品生产场所进行讨论、谈判和/或签署商业协议。 您还被允许对办公室、工厂、商品生产场所、拟投资地点和/或采矿地点进行实地考察;以及开展与医疗相关的活动。
原文:berkunjung ke Indonesia untuk berwisata, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata, juga melakukan perjalanan dengan kapal pesiar. Anda juga bisa hadir sebagai peserta dalam kegiatan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran serta melakukan diskusi, negosiasi, dan atau penandatanganan perjanjian bisnis pada perkantoran, pabrik, atau tempat produksi barang. Anda juga diizinkan melakukan peninjauan lapangan ke perkantoran, pabrik, tempat produksi barang, tempat yang akan diinvestasikan, dan atau tempat pertambangan; maupun melakukan kegiatan yang berhubungan dengan medis.
签证类型 C1签证是一种单次入境印度尼西亚的访问签证,首次停留许可最长为60天,自抵达之日起计算。此停留许可可以延长,并可转换为有限停留许可。
原文:Visa C1 merupakan Visa Kunjungan untuk satu kali masuk ke Indonesia dengan izin tinggal pertama kali maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. Izin Tinggal ini dapat diperpanjang dan dapat dikonversikan menjadi Izin Tinggal Terbatas.
停留期限 - 您最多可在印度尼西亚停留60天,自抵达之日起计算。 - 您可以多次延长此停留许可,最长总计不超过180天。 - 停留许可的延长可以通过在 evisa.imigrasi.go.id 注册的账户在线办理。
原文:- Anda dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari, dihitung sejak tanggal kedatangan. - Anda dapat memperpanjang izin tinggal ini beberapa kali hingga maksimal 180 hari. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui akun yang telah terdaftar di evisa.imigrasi.go.id
费用(PNBP) 停留期限60天(可延长):1,000,000印尼盾 费用构成: - C1签证费 1,000,000印尼盾 - 验证费 I/II 0印尼盾 所有费用(PNBP)可通过多家指定银行支付。请查看担保人提交签证申请后系统中生成的账单代码。
原文:Masa tinggal 60 hari (dapat diperpanjang) : Rp. 1.000.000 Komponen biaya: - Biaya visa C1 Rp. 1.000.000 - Biaya Verifikasi I/II Rp 0 Semua pembayaran (PNBP) dapat dilakukan melalui beberapa bank yang telah ditunjuk. Silakan lihat kode billing yang muncul di sistem setelah pengajuan visa oleh sponsor.
担保人(Sponsor) 申请此签证无需担保人/赞助商。 除非您: - 属于无国籍人士;或 - 持有非国籍护照的旅行证件;或 - 是此列表中的特定国家的公民。
原文:Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini. Kecuali anda: - Berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless); atau - Pemegang dokumen perjalanan bukan paspor kebangsaan; atau - Warga negara dari negara tertentu yang ada di dalam daftar ini.
签证申请 外国人在申请签证前必须在 evisa.imigrasi.go.id 拥有账户。拥有账户后,外国人可在 evisa.imigrasi.go.id 登录后提交签证申请,并准备外国人的电子文件(文件格式详情),包括: - 有效期至少还剩6个月的有效旅行证件, (对于持有非国籍护照旅行证件者,如紧急护照、身份证件等,有效期必须为12个月) - 证明在印度尼西亚期间拥有生活费的证据,形式为以外国人本人或其担保人名义开具的最近3个月银行对账单,金额至少为2000美元或等值的其他货币, - 最新的彩色证件照(最近一年内拍摄)。详情
原文:Orang asing harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa. Setelah memiliki akun, orang asing dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (detail format file) Orang Asing antara lain: - dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, (untuk pemegang dokumen perjalanan selain paspor kebangsaan seperti paspor darurat, dokumen identitas, dll harus berlaku selama 12 bulan) - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin sebesar minimal USD2000 atau dalam mata uang lain yang setara jumlahnya, - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail
特殊要求: 无特殊要求
原文:Tidak ada persyaratan khusus
其他规定 - 无国籍外国人和持有旅行证件(非国籍护照)的外国人,如临时护照、紧急护照、旅行证、身份证明、通行证或其他类似文件,必须附上返回签证申请国的再入境许可文件以及返回/前往其他国家的机票(运输工具船员除外)。 - 签证有效期自签发之日起90天。如果在此期限后未使用,外国人必须申请新签证才能进入印度尼西亚。 - 请注意,签证有效期与停留期限不同,请检查您的签证以获取停留许可时长的信息。 - 持此签证获得停留许可的外国人禁止在印度尼西亚向个人或公司出售商品或服务,或接受与其工作/业务相关的报酬、工资或类似款项。 - 持此签证获得停留许可的外国人禁止担任活动演讲者。
原文:- Orang Asing tanpa kewarganegaraan dan Orang Asing pemegang dokumen perjalanan (bukan paspor kebangsaan) berupa paspor sementara, paspor darurat, titre du voyage, certificate of identity, laissez passer, atau dokumen sejenis lainnya harus melampirkan dokumen Izin Masuk Kembali ke negara tempat Visa Kunjungan diajukan serta tiket kembali/tiket terusan ke negara lain (kecuali bagi awak alat angkut). - Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjual barang atau jasa atau menerima imbalan, upah, atau sejenisnya atas kerja/usahanya dari perorangan atau korporasi di Indonesia. - Orang Asing dengan izin tinggal dari visa ini dilarang menjadi mengisi acara sebagai Pembicara.
签证申请与签发流程 - 在印度尼西亚共和国代表处提交签证申请,官员将: - 检查要求的完整性; - 填写数据、扫描文件并打印申请收据; - 根据法律法规规定核实移民费用支付情况; - 创建档案并进行验证; - 批准申请; - 进行个性化处理、打印并签署访问签证; - 签发并交付签证。 处理时间为收到签证费用后的五个工作日。 - 在移民总局提交签证申请: - 检查要求的完整性; - 根据法律法规规定核实移民费用支付情况; - 创建档案并进行验证; - 批准; - 签发签证。 处理时间为收到签证费用后的五个工作日。
原文:- Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan: - memeriksa kelengkapan persyaratan; - mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan; - memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - membuat profil dan memverifikasi; - menyetujui permohonan; - melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan; - menerbitkan dan menyerahkan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima. - Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu Proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
法律依据 - 2011年第6号关于移民的法律 - 2013年第31号政府条例 - 2024年第45号关于印度尼西亚共和国法律与人权部环境内PNBP收费标准的政府条例 - 印度尼西亚共和国法律与人权部长2024年第11号关于签证和停留许可的条例 - 印度尼西亚共和国法律与人权部长2023年第22号关于签证和停留许可的条例 - 移民与惩教部长2025年第M.IP-08.GR.01.01号关于签证分类的决定 - 印度尼西亚共和国财政部长条例第9/PMK.02/2022号关于适用于印度尼西亚共和国法律与人权部的紧急移民服务PNBP类型和收费标准 - 印度尼西亚共和国财政部长条例2023年第82号关于适用于印度尼西亚共和国法律与人权部的黄金签证紧急服务PNBP类型和收费标准
原文:- Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2013 - Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C1 · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面