Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
C2

Visa Kunjungan Bisnis

C2 · Visa Kunjungan Bisnis

Kunjungan Sekali Perjalanan Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan

Negosiasi bisnis, penandatanganan kontrak, dan kunjungan/pemeriksaan; harus dibedakan dari tujuan pekerjaan yang digaji.

Masa tinggal

60 hari

Biaya

Rp 2.000.000

Jumlah masuk

Sekali masuk (Single Entry)

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah penerbitan

Perpanjangan

Dapat diajukan perpanjangan, dengan total masa tinggal maksimal 180 hari.

Penjamin

Umumnya tidak memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat penjelasan, undangan, atau materi korespondensi dari lembaga pemerintah atau lembaga swasta yang menjelaskan hubungan dengan pemohon. Tujuan penggunaan meliputi diskusi bisnis, negosiasi, penandatanganan kontrak, dan kunjungan/pemeriksaan; perlu diperiksa lebih lanjut mengenai aktivitas yang diizinkan dan batasan imbalan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap diperiksa pada sumber aslinya.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan persyaratan sistem aplikasi resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan periode waktu disesuaikan dengan pemeriksaan visa yang bersangkutan.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
60 天 2,000,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/C2 · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.