跳转到主内容
印企通
← 返回列表
E31E

居留许可持有人子女签证

E31E · Visa Keluarga Anak Pemegang ITAS/ITAP

家庭团聚 Visa Keluarga

面向许可持有人子女相关用途;需符合对应申请条件。

停留期

1 / 2 年

费用

Rp 6,000,000 起

入境次数

有限居留

签证有效期

签发后 90 天内使用

可延期

可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。

担保人

需要担保人

注意事项

需父母婚姻证明、子女出生证明,以及父母仍有效的有限/永久居留许可或有限居留签证;非英文文件通常须翻译。

申请材料

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

费用明细

停留期费用(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

官方原文要点

来源:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31E

允许活动 Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

签证类型 Jenis visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal 1 tahun : Rp. 6.000.000 Komponen biaya: Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000,- Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000 Biaya Verifikasi I: Rp 1.000.000 Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000. Masa tinggal 2 tahun : Rp. 8.500.000,- Komponen biaya Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000 Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000 Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000 Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA) - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan (itinerary)

特别要求 Persyaratan khusus

- Surat keterangan nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris. - Surat keterangan lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris. - Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas milik orang tua yang masih berlaku.

其他规定 Ketentuan lain

- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya. - Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31E · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。