跳转到主内容
印企通
← 返回列表
E31G

印尼公民子女的父母签证

E31G · Visa Keluarga Orang Tua dari Anak WNI

家庭团聚 Visa Keluarga

面向印尼公民子女的父母相关用途;需符合对应申请条件。

停留期

1 / 2 年

费用

Rp 6,000,000 起

入境次数

有限居留

签证有效期

签发后 90 天内使用

可延期

可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。

担保人

需要担保人

注意事项

需证明父母子女法律关系的文件,如出生证明或子女身份认定文书,并结合印尼籍子女的家庭卡核对。

申请材料

  • 有效护照,通常须至少还有 6 个月有效期;特殊旅行证件要求请核对原文。
  • 近期彩色证件照,格式按官方申请系统要求。
  • 申请人或担保人的银行流水及生活费证明,金额和期间按对应签证核对。
  • 个人履历。
  • 旅行计划或行程材料。

费用明细

停留期费用(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

官方原文要点

来源:https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31G

允许活动 Dengan visa ini, anda dapat

Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga

签证类型 Jenis visa

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

停留期限 Masa tinggal

- Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

费用明细 Biaya (PNBP)

Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 6.000.000,- Komponen biaya: - Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 - Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 - Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 - Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00 Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 8.500.000,- Komponen biaya: - Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 - Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 - Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00 - Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00

担保人 Penjamin (Sponsor)

Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

申请方式与基本材料 Pengajuan visa

Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Surat permohonan visa dari anak yang merupakan WNI - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan (itinerary)

特别要求 Persyaratan khusus

Bukti hubungan hukum antara orang tua dan anak sebagaimana yang tercantum dalam kartu keluarga anak, di antaranya (pilih salah satu): - Akta kelahiran yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang berwenang di Indonesia; - Akta kelahiran yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam bahasa Inggris, jika anak tersebut lahir di luar negeri; atau - Akta penetapan anak jika anak tersebut bukan anak kandung atau anak luar nikah.

其他规定 Ketentuan lain

- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

办理流程 Proses pengajuan dan pemberian visa

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

法律依据 Dasar hukum

- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI

数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31G · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。