居留许可持有人子女签证
E31E · Visa Keluarga Anak Pemegang ITAS/ITAP
面向许可持有人子女相关用途;需符合对应申请条件。
Stay duration
1 / 2 年
Fee
Rp 6,000,000 起
Entries
有限居留
Visa validity
签发后 90 天内使用
Extension
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
Sponsor
需要担保人
E31E · Visa Keluarga Anak Pemegang ITAS/ITAP
面向许可持有人子女相关用途;需符合对应申请条件。
Stay duration
1 / 2 年
Fee
Rp 6,000,000 起
Entries
有限居留
Visa validity
签发后 90 天内使用
Extension
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
Sponsor
需要担保人
需父母婚姻证明、子女出生证明,以及父母仍有效的有限/永久居留许可或有限居留签证;非英文文件通常须翻译。
| Stay duration | Fee(Rp) |
|---|---|
| 1 年 | 6,000,000 |
| 2 年 | 8,500,000 |
Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
- Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal 1 tahun : Rp. 6.000.000 Komponen biaya: Biaya Izin Tinggal: Rp. 3.000.000,- Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000 Biaya Verifikasi I: Rp 1.000.000 Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 1.500.000. Masa tinggal 2 tahun : Rp. 8.500.000,- Komponen biaya Biaya Izin Tinggal: Rp. 5.000.000 Biaya Visa Tinggal : Rp. 500.000 Biaya Verifikasi I: Rp.1.000.000 Biaya Izin Masuk Kembali: Rp. 2.000.000.
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Bukti jaminan dari Penjamin (WNI) atau pernyataan komitmen orang tuanya (WNA) - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan (itinerary)
- Surat keterangan nikah atau buku nikah yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris. - Surat keterangan lahir yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali yang ditulis dalam bahasa Inggris. - Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas milik orang tua yang masih berlaku.
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya. - Visa ini tidak dapat digunakan untuk tujuan bergabung dengan pemegang golden visa sebagai Family Dependant
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
Data source: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31E · Data updated 2026-09-07 · Compiled from official Indonesian Immigration public information. For reference only; always confirm with the official authorities before applying.
Use mobile phone to scan QR code to open current page