Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31E

Visa Anak Pemegang Izin Tinggal

E31E · Visa Keluarga Anak Pemegang ITAS/ITAP

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Untuk keperluan yang berkaitan dengan anak pemegang izin tinggal; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan akta nikah orang tua, akta kelahiran anak, serta izin tinggal terbatas/tetap atau visa tinggal terbatas orang tua yang masih berlaku; dokumen non-bahasa Inggris biasanya harus diterjemahkan.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan periode sesuai dengan visa yang diajukan.
  • Daftar riwayat hidup (CV).
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31E · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.