Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31G

Visa Orang Tua dari Anak Warga Negara Indonesia

E31G · Visa Keluarga Orang Tua dari Anak WNI

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Untuk keperluan orang tua dari anak Warga Negara Indonesia; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Perlu penjamin

Catatan penting

Perlu menunjukkan dokumen yang membuktikan hubungan hukum orang tua dan anak, seperti akta kelahiran atau surat penetapan status anak, serta dicocokkan dengan Kartu Keluarga anak WNI.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya sekurang-kurangnya masih berlaku 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Pas foto berwarna terbaru, format sesuai ketentuan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin; jumlah dan jangka waktu disesuaikan dengan visa yang bersangkutan.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerary.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31G · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.