随居留许可持有人兄弟姐妹团聚签证
E31J · Visa Keluarga Anak yang Bergabung dengan Saudara Kandung Pemegang ITAS/ITAP
面向随许可持有人兄弟姐妹团聚相关用途;需符合对应申请条件。
停留期
1 / 2 年
费用
Rp 6,000,000 起
入境次数
有限居留
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
担保人
需要担保人
E31J · Visa Keluarga Anak yang Bergabung dengan Saudara Kandung Pemegang ITAS/ITAP
面向随许可持有人兄弟姐妹团聚相关用途;需符合对应申请条件。
停留期
1 / 2 年
费用
Rp 6,000,000 起
入境次数
有限居留
签证有效期
签发后 90 天内使用
可延期
可按官网条件申请延期;延期时限及方式以原文为准。
担保人
需要担保人
需担保证明或兄弟姐妹承诺书、兄弟姐妹出生证明,以及其有效的居留许可或有限居留签证。适用亲属关系需核对官网。
| 停留期 | 费用(Rp) |
|---|---|
| 1 年 | 6,000,000 |
| 2 年 | 8,500,000 |
Tinggal dan menempuh pendidikan di Indonesia. Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
- Anda dapat memilih untuk tinggal di Indonesia selama 1 tahun atau 2 tahun dihitung sejak tanggal kedatangan. - Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Masa tinggal hingga 1 tahun : Rp. 6.000.000,- Komponen biaya: - Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 - Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 - Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00 - Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00 Masa tinggal hingga 2 tahun : Rp. 8.500.000,- Komponen biaya: - Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00 - Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00 - Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00 - Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori. Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain: - Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis, - bukti memiliki biaya hidup selama berada di wilayah Indonesia berupa rekening koran 3 bulan terakhir atas nama Orang Asing atau penjamin dengan jumlah minimal USD $2000 (dua ribu Dolar Amerika Serikat) atau jumlah yang setara - pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail - Daftar riwayat hidup - Riwayat perjalanan (itinerary)
- Bukti jaminan dari Penjamin atau pernyataan komitmen saudara kandung. - Akta kelahiran saudara kandung yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali jika ditulis dalam bahasa Inggris. - Visa tinggal terbatas, Izin Tinggal Terbatas/Izin Tinggal Tetap atau Visa Tinggal Terbatas yang masih berlaku milik saudara kandung.
- Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia. - Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal. - Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi. - Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi: - pemeriksaan kelengkapan persyaratan; - verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; - pembuatan profil dan verifikasi; - persetujuan; - penerbitan visa. Waktu proses lima hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI - Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31J · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面