Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E31J

Visa Kunjungan Keluarga untuk Saudara Kandung Pemegang Izin Tinggal

E31J · Visa Keluarga Anak yang Bergabung dengan Saudara Kandung Pemegang ITAS/ITAP

Penyatuan Keluarga Visa Keluarga

Untuk keperluan reunifikasi dengan saudara kandung pemegang izin tinggal; harus memenuhi persyaratan permohonan yang berlaku.

Masa tinggal

1 / 2 tahun

Biaya

Mulai Rp 6.000.000

Jumlah masuk

Izin Tinggal Terbatas

Masa berlaku visa

Harus digunakan dalam 90 hari setelah diterbitkan

Perpanjangan

Perpanjangan dapat diajukan sesuai ketentuan di situs resmi; jangka waktu dan tata cara perpanjangan mengacu pada ketentuan asli.

Penjamin

Memerlukan penjamin

Catatan penting

Diperlukan surat jaminan atau surat pernyataan dari saudara kandung, akta kelahiran saudara kandung, serta izin tinggal atau visa izin tinggal terbatas yang masih berlaku. Hubungan kekerabatan yang berlaku perlu diverifikasi di situs resmi.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus harap merujuk pada ketentuan asli.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan persyaratan sistem permohonan resmi.
  • Rekening koran dan bukti biaya hidup pemohon atau penjamin, jumlah dan periode sesuai dengan visa yang diverifikasi.
  • Daftar riwayat hidup.
  • Rencana perjalanan atau dokumen itinerari.

Rincian biaya

Masa tinggalBiaya(Rp)
1 年 6,000,000
2 年 8,500,000

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E31J · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.