前印尼公民特殊技能类别
E32F · Visa Repatriasi Keahlian Khusus Global Citizen of Indonesia
面向具有特殊技能、由中央政府担保的前印尼公民。
停留期
官网未列明
费用
官网未列明
入境次数
定居类别
签证有效期
官网未列明
可延期
官网未明确列示,请核对原文。
担保人
中央政府担保
E32F · Visa Repatriasi Keahlian Khusus Global Citizen of Indonesia
面向具有特殊技能、由中央政府担保的前印尼公民。
停留期
官网未列明
费用
官网未列明
入境次数
定居类别
签证有效期
官网未列明
可延期
官网未明确列示,请核对原文。
担保人
中央政府担保
由印尼中央政府担保,并需政府邀请或紧急性说明。官网列明收入门槛为每年 US$15,000 或每月 US$1,500,另需生活费证明;有特殊身份排除条款。该页未列出具体居留年数及费用。
Orang asing eks warga negara Indonesia yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia.
Pemerintah Pusat
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; - Bukti penjaminan dari Penjamin; - bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia; - Pas Foto berwarna terbaru; dan - Dokumen khusus untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing - Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa salah satu dari dokumen berikut: - kartu tanda penduduk; - kartu keluarga; - akta kelahiran; - Paspor; - ijazah pendidikan formal; atau - sertifikat hak milik atas tanah.
- Bukti Penghasilan: Minimal US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan. - Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia..
Undangan atau Keterangan Urgensi dari Pemerintah Pusat.
- Merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia; - Sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri; - Pernah terlibat dalam kelompok separatisme; dan/atau - Pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian - Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal - Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora - Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Visa - Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: IMI-1051.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Perubahan Besaran Jaminan Keimigrasian Bagi Diaspora Yang Akan Bertempat Tinggal dan Menetap di Wilayah Indonesia
数据来源: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32F · 数据更新 2026-09-07 · 以上内容整理自印尼移民局公开信息,仅供参考,办理前请以官方为准。
使用手机扫码打开当前页面