Lompat ke Konten Utama
Yinqitong
← Kembali ke daftar
E32F

Kategori Keahlian Khusus untuk Mantan Warga Negara Indonesia

E32F · Visa Repatriasi Keahlian Khusus Global Citizen of Indonesia

Mantan Warga Negara dan Keturunan Visa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI

Diperuntukkan bagi mantan Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan dijamin oleh Pemerintah Pusat.

Masa tinggal

Tidak tercantum di situs resmi

Biaya

Tidak tercantum di situs resmi

Jumlah masuk

Kategori menetap

Masa berlaku visa

Tidak tercantum di situs resmi

Perpanjangan

Tidak tercantum secara jelas di situs resmi, mohon periksa kembali teks aslinya.

Penjamin

Penjaminan Pemerintah Pusat

Catatan penting

Dijamin oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia, serta memerlukan undangan dari pemerintah atau surat keterangan keadaan darurat. Situs resmi mencantumkan ambang batas penghasilan sebesar US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan, serta diperlukan bukti biaya hidup; terdapat ketentuan pengecualian status tertentu. Halaman ini tidak mencantumkan jumlah tahun tinggal dan biaya secara spesifik.

Dokumen persyaratan

  • Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus mohon periksa kembali teks aslinya.
  • Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.

Masalah yang diketahui & tips

  • Situs resmi menyediakan persyaratan permohonan, namun halaman ini tidak mencantumkan jangka waktu tinggal dan biaya secara spesifik; jangan menerapkan data dari kategori E32 lainnya.

Sumber data: https://www.imigrasi.go.id/wna/daftar-visa-indonesia/E32F · Diperbarui 2026-09-07 · Disarikan dari informasi publik resmi Imigrasi Indonesia, hanya untuk referensi; mohon merujuk otoritas resmi sebelum mengajukan.