Kategori Keahlian Khusus untuk Mantan Warga Negara Indonesia
E32F · Visa Repatriasi Keahlian Khusus Global Citizen of Indonesia
Mantan Warga Negara dan KeturunanVisa Repatriasi dan Keturunan Ex-WNI
Diperuntukkan bagi mantan Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian khusus dan dijamin oleh Pemerintah Pusat.
Masa tinggal
Tidak tercantum di situs resmi
Biaya
Tidak tercantum di situs resmi
Jumlah masuk
Kategori menetap
Masa berlaku visa
Tidak tercantum di situs resmi
Perpanjangan
Tidak tercantum secara jelas di situs resmi, mohon periksa kembali teks aslinya.
Penjamin
Penjaminan Pemerintah Pusat
Catatan penting
Dijamin oleh Pemerintah Pusat Republik Indonesia, serta memerlukan undangan dari pemerintah atau surat keterangan keadaan darurat. Situs resmi mencantumkan ambang batas penghasilan sebesar US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan, serta diperlukan bukti biaya hidup; terdapat ketentuan pengecualian status tertentu. Halaman ini tidak mencantumkan jumlah tahun tinggal dan biaya secara spesifik.
Dokumen persyaratan
Paspor yang masih berlaku, biasanya harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan; persyaratan dokumen perjalanan khusus mohon periksa kembali teks aslinya.
Foto berwarna terbaru, format sesuai dengan ketentuan sistem aplikasi resmi.
Masalah yang diketahui & tips
Situs resmi menyediakan persyaratan permohonan, namun halaman ini tidak mencantumkan jangka waktu tinggal dan biaya secara spesifik; jangan menerapkan data dari kategori E32 lainnya.
Subjek
Orang asing eks warga negara Indonesia yang memiliki keahlian khusus dengan Penjamin pemerintah pusat yang akan bertempat tinggal dan menetap di Wilayah Indonesia.
Penjamin
Pemerintah Pusat
Persyaratan
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
- Bukti penjaminan dari Penjamin;
- bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
- Pas Foto berwarna terbaru; dan
- Dokumen khusus untuk menerangkan maksud/tujuan kedatangan Orang Asing
- Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing pernah menjadi Warga Negara Indonesia, berupa salah satu dari dokumen berikut:
- kartu tanda penduduk;
- kartu keluarga;
- akta kelahiran;
- Paspor;
- ijazah pendidikan formal; atau
- sertifikat hak milik atas tanah.
Bukti Penghasilan dan Biaya Hidup
- Bukti Penghasilan: Minimal US$15.000 per tahun atau US$1.500 per bulan.
- Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia..
Jaminan Keimigrasian
Undangan atau Keterangan Urgensi dari Pemerintah Pusat.
Ketentuan Pengecualian:
- Merupakan warga negara dari negara yang pernah menjadi bagian dari Wilayah Indonesia;
- Sedang atau pernah bekerja sebagai aparatur sipil negara, aparatur penegak hukum, pelaksana fungsi intelijen, dan/atau militer di luar negeri;
- Pernah terlibat dalam kelompok separatisme; dan/atau
- Pernah bertentangan dengan kepentingan nasional.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Visa, Izin Tinggal, Fasilitas dan Kemudahan, serta Pengawasan Keimigrasian bagi Diaspora
- Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Klasifikasi Visa
- Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: IMI-1051.GR.01.01 Tahun 2025 Tentang Perubahan Besaran Jaminan Keimigrasian Bagi Diaspora Yang Akan Bertempat Tinggal dan Menetap di Wilayah Indonesia