Mengenai sengketa hukum merek dagang antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) terkait merek Denza, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terhadap penggunaan merek "Denza" oleh WNA dan memerintahkan BYD untuk membayar biaya perkara sekitar Rp1,07 juta. Pada tanggal 3 Januari 2025, BYD menggugat WNA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penggunaan merek Denza di Indonesia. Denza adalah merek mobil premium milik BYD yang telah diperkenalkan di pameran otomotif Indonesia pada tahun 2024. BYD telah mendaftarkan merek dan paten ini secara global sejak 2012, dan mendaftarkannya di Indonesia pada 2023; sementara WNA mendaftarkan merek Denza di Indonesia lebih awal pada 3 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga 2033. Majelis hakim pengadilan memutuskan berdasarkan 132 alat bukti, dengan mengacu pada asas teritorial dalam hukum merek dagang, bahwa meskipun BYD telah mendaftarkan merek Denza di lebih dari 100 negara, hal itu tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum di Indonesia. Perlindungan merek hanya berlaku di negara tempat merek tersebut didaftarkan dan diakui secara hukum. Kepala Humas dan Hubungan Pemerintah BYD Indonesia mengonfirmasi adanya gugatan tersebut dan menegaskan bahwa WNA telah mendaftarkan merek secara ilegal dan sepihak pada tahun 2023, serta tidak berada dalam industri yang sama. Ia juga menyatakan menghormati proses hukum Indonesia dan berharap dapat melindungi kekayaan intelektual serta mendorong perkembangan industri otomotif.