Pengadilan Negeri Jakarta menolak gugatan merek dagang BYD Tengshi

Dalam sengketa hukum antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) atas merek dagang Denza, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan BYD terhadap penggunaan merek dagang "Denza" oleh WNA dan menghadiahkan BYD sekitar 1,07 juta rupiah untuk biaya perkara. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak klaim BYD terhadap penggunaan merek dagang "Denza" oleh WNA dan menghadiahkan BYD sekitar Rp 1,07 juta untuk menutupi biaya litigasi.Pada tanggal 3 Januari 2025, BYD mengajukan gugatan terhadap WNA di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penggunaan merek dagang "Tengse" di Indonesia. "Tengshi" adalah merek mobil premium BYD, yang diluncurkan di Indonesia Motor Show pada tahun 2024. BYD telah mendaftarkan merek dan patennya secara global sejak tahun 2012 dan pada tahun 2023 di Indonesia, sedangkan WNA mendahului pendaftaran merek "Tengse" di Indonesia pada tanggal 3 Juli 2023, dengan masa berlaku hingga tahun 2033. Pengadilan penuh memutuskan, berdasarkan 132 bukti, bahwa prinsip teritorialitas dalam hukum merek dagang tidak secara otomatis memberikan perlindungan hukum kepada BYD di Indonesia, terlepas dari kenyataan bahwa BYD telah mendaftarkan merek dagang "Tengis" di lebih dari 100 negara, dan bahwa perlindungan merek dagang hanya berlaku di negara tempat merek dagang tersebut didaftarkan dan diakui oleh hukum. Kepala Humas dan Hubungan Pemerintah BYD Indonesia mengkonfirmasi gugatan tersebut, menekankan bahwa WNA terdaftar secara sepihak dan ilegal pada tahun 2023 dan tidak berada di industri yang sama. Kepala Hubungan Masyarakat dan Hubungan Pemerintah BYD Indonesia mengkonfirmasi gugatan tersebut, menekankan bahwa pendaftaran WNA pada tahun 2023 dilakukan secara sepihak dan ilegal, dan tidak berada di industri yang sama.