MEMUAT BARANG...

Industri Indonesia tidak puas dengan penangguhan bea masuk anti-dumping atas benang Cina oleh pemerintah

印尼业界不满政府停征中国纱线反倾销税

Keputusan Indonesia untuk menghentikan pengenaan bea masuk anti-dumping terhadap impor benang serat kimia dari China bermula dari bocornya dokumen internal Kementerian Perdagangan beberapa hari yang lalu, yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang bea masuk anti-dumping terhadap produk-produk terkait.Keputusan tersebut ditentang keras oleh industri tekstil dalam negeri, yang menyatakan bahwa Pemerintah tidak mengikuti prosedur hukum dalam menangani rekomendasi Komisi Anti Dumping Indonesia. Di bawah hukum perdagangan, Pemerintah berkewajiban untuk mengambil tindakan anti-dumping terhadap impor yang dijual di bawah harga normal dan merugikan industri dalam negeri. Komisi telah menemukan bahwa China melakukan dumping benang serat kimia, dan merekomendasikan pengenaan bea masuk, tetapi pemerintah tidak mengadopsinya, sehingga memicu ketidakpuasan industri tekstil, bahwa mereka "dikhianati" oleh kebijakan tersebut. Impor Cina dihargai jauh lebih rendah daripada pasar lokal, bukan berdasarkan efisiensi produksi, tetapi pada subsidi pemerintah dan dumping sistematis, yang dalam jangka panjang akan menyebabkan kematian industri tekstil Indonesia, negara terbesar ketiga di dunia dengan rantai industri yang lengkap. Industri tekstil memiliki efek rantai industri yang kuat, dengan masing-masing pabrik mempekerjakan 1.000-3.000 orang, yang mengarah ke lapangan kerja di rantai pasokan hulu dan hilir. Jika pemerintah hanya berfokus pada harga yang rendah, hal ini akan mengorbankan industri dalam negeri dan lapangan kerja, serta meningkatkan beban keuangan (misalnya subsidi tunai langsung). Industri menuduh pemerintah mendukung impor harga rendah untuk waktu yang lama dan mengabaikan perlindungan industri dalam negeri, dengan alasan bahwa kebijakan tersebut gagal menyeimbangkan hubungan antara "melindungi masyarakat lokal" dan "menjaga biaya hilir", yang dapat menyebabkan runtuhnya rantai industri. Menteri perdagangan mengatakan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan berikut: beberapa benang serat kimia sintetis tidak memiliki kapasitas produksi dalam negeri yang cukup untuk memenuhi permintaan industri hilir, dan sebagian besar produsen lokal hanya memproduksi sendiri untuk penggunaan mereka sendiri; tarif safeguard telah dikenakan pada industri hulu, dan bea masuk anti-dumping telah diberlakukan pada serat stapel poliester dari India, Cina, Taiwan, dan daerah lain; dan pemerintah berkomitmen untuk menyeimbangkan perlindungan industri lokal dengan permintaan hilir akan bahan baku berbiaya rendah, dalam rangka menjaga daya saing industri secara keseluruhan. Daya saing. Ketua Asosiasi Produsen Serat Tekstil Indonesia mempertanyakan transparansi pengambilan keputusan pemerintah, dan menekankan bahwa insiden ini melibatkan nasib ribuan pabrik dan jutaan pekerja.

© 版权声明

相关文章

id_IDIndonesian