Indonesia memutuskan untuk menghentikan pengenaan bea antidumping terhadap benang serat sintetis impor dari Tiongkok. Keputusan ini berawal dari dokumen internal Kementerian Perdagangan yang bocor, yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pengenaan bea antidumping terhadap produk terkait. Keputusan ini mendapat tentangan keras dari pelaku industri tekstil dalam negeri, yang menilai pemerintah tidak memproses rekomendasi Komite Anti-Dumping Indonesia sesuai prosedur hukum. Menurut undang-undang perdagangan, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan antidumping terhadap produk impor yang dijual di bawah harga normal dan merugikan industri dalam negeri. Komite telah menetapkan adanya praktik dumping pada benang serat sintetis Tiongkok dan merekomendasikan pengenaan bea, namun pemerintah tidak mengindahkannya, sehingga menimbulkan ketidakpuasan pelaku industri tekstil, yang merasa dikhianati oleh kebijakan. Harga produk impor Tiongkok jauh lebih rendah dibandingkan pasar lokal, bukan karena efisiensi produksi, melainkan bergantung pada subsidi pemerintah dan dumping sistematis. Dalam jangka panjang, hal ini akan menyebabkan kehancuran industri tekstil Indonesia (negara dengan rantai industri lengkap terbesar ketiga di dunia). Industri tekstil memiliki efek rantai industri yang kuat; satu pabrik dapat mempekerjakan 1.000-3.000 orang, mendorong lapangan kerja di rantai pasok hulu dan hilir. Jika pemerintah hanya fokus pada harga murah, akan mengorbankan industri dan lapangan kerja dalam negeri, serta menambah beban fiskal (misalnya subsidi tunai langsung). Pelaku industri menuduh pemerintah terlalu lama memihak pada impor murah dan mengabaikan perlindungan industri dalam negeri, seraya menilai kebijakan tidak menyeimbangkan antara “perlindungan lokal” dan “biaya hilir”, sehingga berpotensi menyebabkan runtuhnya rantai industri. Menteri Perdagangan menyatakan keputusan didasarkan pada pertimbangan: sebagian benang serat sintetis tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas produksi dalam negeri, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan industri hilir; sebagian besar produsen lokal hanya memproduksi untuk konsumsi sendiri; industri hulu telah menerapkan tarif pengamanan (safeguard), dan terhadap poliester staple dari India, Tiongkok, Taiwan, dll. sudah dikenakan bea antidumping; pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan industri lokal dengan kebutuhan bahan baku berbiaya rendah bagi hilir untuk menjaga daya saing industri secara keseluruhan. Ketua Asosiasi Produsen Serat Tekstil Indonesia mempertanyakan transparansi keputusan pemerintah, menekankan bahwa peristiwa ini melibatkan ribuan pabrik dan nasib jutaan pekerja.
Indonesia memutuskan untuk menghentikan pengenaan bea antidumping terhadap benang serat sintetis impor dari Tiongkok. Keputusan ini berawal dari dokumen internal Kementerian Perdagangan yang bocor, yang merekomendasikan untuk tidak memperpanjang pengenaan bea antidumping terhadap produk terkait. Keputusan ini mendapat tentangan keras dari pelaku industri tekstil dalam negeri, yang menilai pemerintah tidak memproses rekomendasi Komite Anti-Dumping Indonesia sesuai prosedur hukum. Menurut undang-undang perdagangan, pemerintah berkewajiban mengambil tindakan antidumping terhadap produk impor yang dijual di bawah harga normal dan merugikan industri dalam negeri. Komite telah menetapkan adanya praktik dumping pada benang serat sintetis Tiongkok dan merekomendasikan pengenaan bea, namun pemerintah tidak mengindahkannya, sehingga menimbulkan ketidakpuasan pelaku industri tekstil, yang merasa dikhianati oleh kebijakan. Harga produk impor Tiongkok jauh lebih rendah dibandingkan pasar lokal, bukan karena efisiensi produksi, melainkan bergantung pada subsidi pemerintah dan dumping sistematis. Dalam jangka panjang, hal ini akan menyebabkan kehancuran industri tekstil Indonesia (negara dengan rantai industri lengkap terbesar ketiga di dunia). Industri tekstil memiliki efek rantai industri yang kuat; satu pabrik dapat mempekerjakan 1.000-3.000 orang, mendorong lapangan kerja di rantai pasok hulu dan hilir. Jika pemerintah hanya fokus pada harga murah, akan mengorbankan industri dan lapangan kerja dalam negeri, serta menambah beban fiskal (misalnya subsidi tunai langsung). Pelaku industri menuduh pemerintah terlalu lama memihak pada impor murah dan mengabaikan perlindungan industri dalam negeri, seraya menilai kebijakan tidak menyeimbangkan antara “perlindungan lokal” dan “biaya hilir”, sehingga berpotensi menyebabkan runtuhnya rantai industri. Menteri Perdagangan menyatakan keputusan didasarkan pada pertimbangan: sebagian benang serat sintetis tidak dapat dipenuhi oleh kapasitas produksi dalam negeri, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan industri hilir; sebagian besar produsen lokal hanya memproduksi untuk konsumsi sendiri; industri hulu telah menerapkan tarif pengamanan (safeguard), dan terhadap poliester staple dari India, Tiongkok, Taiwan, dll. sudah dikenakan bea antidumping; pemerintah berupaya menyeimbangkan perlindungan industri lokal dengan kebutuhan bahan baku berbiaya rendah bagi hilir untuk menjaga daya saing industri secara keseluruhan. Ketua Asosiasi Produsen Serat Tekstil Indonesia mempertanyakan transparansi keputusan pemerintah, menekankan bahwa peristiwa ini melibatkan ribuan pabrik dan nasib jutaan pekerja.