Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menjatuhkan sanksi peringatan administratif pertama kepada 2.867 perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara baru-baru ini, sanksi diberikan karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pelaporan berkala triwulanan. Surat tersebut menegaskan dua poin inti: pertama, perusahaan pemegang IUJP wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau gubernur yang berwenang sesuai ketentuan, paling lambat 15 hari kalender setelah akhir setiap triwulan. Kedua, berdasarkan Peraturan tentang Penyusunan, Penyampaian, Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran serta Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Surat tersebut menyebutkan bahwa per 29 September 2025, perusahaan terkait masih belum menyerahkan Laporan Berkala Triwulan I Tahun 2025. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara memutuskan untuk menjatuhkan sanksi peringatan administratif pertama dan meminta perusahaan untuk segera memenuhi kewajibannya guna menghindari sanksi lanjutan sesuai peraturan. Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan lampiran berupa daftar perusahaan yang menerima sanksi peringatan administratif pertama.