Indonesia mendisiplinkan perusahaan-perusahaan pertambangan karena gagal melapor secara teratur untuk pertama kalinya
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), telah mengeluarkan peringatan administratif pertama kepada 2.867 perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).Menurut sebuah surat baru-baru ini dari Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batu Bara, sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban pelaporan periodik triwulanan mereka. Surat tersebut menetapkan dua persyaratan utama: pertama, perusahaan-perusahaan yang memegang IUJP diwajibkan untuk menyerahkan laporan triwulanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral atau gubernur yang memiliki otoritas terkait, selambat-lambatnya dalam waktu 15 hari kalender setelah akhir setiap triwulan.
Kedua, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2017 tentang Proses Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dan Proses Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan, bagi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Surat tersebut menyebutkan bahwaPada tanggal 29 September 2025Perusahaan-perusahaan yang bersangkutan masih belum menyerahkanLaporan berkala untuk kuartal pertama tahun 2025.
Sebagai hasilnya, Direktorat Jenderal Pertambangan dan Batubara memutuskan untuk memberikan peringatan administratif pertama dan mewajibkan perusahaan untukPemenuhan kewajiban sesegera mungkinPemerintah Amerika Serikat, khususnya, berkomitmen untuk menghindari risiko berhadapan dengan hukum.Tindak lanjut tindakan disipliner. Komunikasi tersebut dikirim olehDirektur Jenderal Pertambangan dan BatubaraDitandatangani atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, dengan lampiran yang berisi nama-nama orang yang terkena peringatan administratif pertama.Daftar Perusahaan.