China secara resmi memberlakukan bea masuk anti-dumping sebesar 20,2% terhadap produk bilet baja tahan karat dan hot rolled plate dari Indonesia, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Juli 2025 dan diperpanjang efektif selama 5 tahun hingga 2030. Kebijakan ini tidak hanya menyasar Indonesia, tetapi juga mencakup produk serupa dari Uni Eropa, Inggris, dan Korea Selatan. Asosiasi Pertambangan Nikel Indonesia menyatakan bahwa kebijakan ini akan menekan harga bijih nikel, dan juga akan mempengaruhi sektor hulu akibat penurunan permintaan bijih nikel laterit sebagai bahan baku, yang pada akhirnya dapat menekan harga jual dan penerimaan negara bukan pajak. Pabrik peleburan pirometalurgi di Kawasan Industri Morowali (IMIP) di Sulawesi Tengah dan Kawasan Industri Weda Bay (IWIP) di Maluku Utara mungkin menghadapi risiko kelebihan kapasitas dan stagnasi. Hal ini juga dapat mendorong investasi beralih ke sektor hidrometalurgi yang terkait dengan industri baterai, menyebabkan ketidakseimbangan dalam pengembangan rantai industri nikel, dan ketergantungan jangka panjang pada pasar tunggal serta produk primer akan menghilangkan peluang diversifikasi produk dan pasar. Tarif tambahan sebesar 20,2% membuat produk baja tahan karat Indonesia kehilangan daya saing di pasar China, sehingga eksportir mulai mencari pasar alternatif seperti Jepang, India, Amerika Serikat, dan Eropa. Namun, perpindahan pasar tidak mudah, memerlukan penyesuaian kualitas produk, perolehan sertifikasi internasional, serta adaptasi terhadap peraturan dan standar di berbagai negara tujuan. Untuk menghadapi proteksionisme global, industri dalam negeri Indonesia perlu mendorong pengembangan produk baja tahan karat bernilai tambah tinggi, termasuk produk canai dingin dan berlapis, serta produk akhir seperti pipa baja tahan karat, layanan teknis, dan campuran logam khusus (premixed alloy).