Indonesia menyita 148 hektar lahan di tambang nikel Weda Bay
Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyita lahan tambang seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Hamahira, Maluku Utara.Tambang ini memiliki izin pertambangan tetapi belum memperolehIzin pinjam pakai hutan(IPPKH); dan juga menyita 172,82 hektar area pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (2,931 TP3T dari total area pertambangannya).
Direktur Biro Penegakan Hukum ESDM mengatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenaiMemerangi penambangan ilegalInstruksi.Izin pertambangan berlaku hingga 27 Februari 2048 untuk WBN dan hingga 3 Agustus 2033 untuk PT TMS.
Tindakan ini menyorotiPemerintah Indonesia bertekad untuk memperkuat pengelolaan sumber daya mineral, terutama di bidang sumber daya strategis seperti nikel.