Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Lahan tambang tersebut meskipun memiliki izin usaha pertambangan, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); pada saat yang sama, ESDM juga menyita lahan tambang nikel seluas 172,82 hektar milik PT Tonia Mitra Sejahtera (2,93% dari total lahannya).
Struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut adalah Tsingshan Holding Group (China) sebesar 51,3%, Eramet (Prancis) sebesar 37,8%, dan Antam (BUMN Indonesia) sebesar 10%. WBN memiliki hak penambangan seluas 45.065 hektar, dan lahan yang disita hanya 0,33%.
Kepala Badan Penegakan Hukum ESDM menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari instruksi Menteri Energi mengenai pemberantasan pertambangan ilegal. Izin usaha pertambangan WBN berlaku hingga 27 Februari 2048, sedangkan izin PT TMS berlaku hingga 3 Agustus 2033.
Tindakan ini menunjukkan tekad pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepatuhan pengelolaan sumber daya mineral, khususnya di bidang sumber daya strategis seperti nikel.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyita lahan tambang seluas 148,25 hektar milik PT Weda Bay Nickel (WBN) di Pulau Halmahera, Maluku Utara. Lahan tambang tersebut meskipun memiliki izin usaha pertambangan, namun tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH); pada saat yang sama, ESDM juga menyita lahan tambang nikel seluas 172,82 hektar milik PT Tonia Mitra Sejahtera (2,93% dari total lahannya).
Struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut adalah Tsingshan Holding Group (China) sebesar 51,3%, Eramet (Prancis) sebesar 37,8%, dan Antam (BUMN Indonesia) sebesar 10%. WBN memiliki hak penambangan seluas 45.065 hektar, dan lahan yang disita hanya 0,33%.
Kepala Badan Penegakan Hukum ESDM menyatakan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari instruksi Menteri Energi mengenai pemberantasan pertambangan ilegal. Izin usaha pertambangan WBN berlaku hingga 27 Februari 2048, sedangkan izin PT TMS berlaku hingga 3 Agustus 2033.
Tindakan ini menunjukkan tekad pemerintah Indonesia untuk memperkuat kepatuhan pengelolaan sumber daya mineral, khususnya di bidang sumber daya strategis seperti nikel.