Indonesia membatasi impor etanol singkong untuk melindungi kepentingan petani

Menteri Perdagangan baru-baru ini telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi membatasi impor singkong dan etanol.Kebijakan ini diperkenalkan atas perintah Presiden Prabowo untuk melindungi pertanian domestik dan industri gula.
Pemerintah mewajibkan singkong dan produk singkong (misalnya, tepung singkong) untuk diimpor dengan lisensi Importir Produsen (API-P), dan impor etanol melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). Peraturan ini juga mengharuskan Kementerian Perindustrian untuk menerbitkan referensi teknis atau neraca komoditas, dan Bea Cukai untuk memperkuat kontrol impor.
Impor yang sebelumnya tidak dibatasimenyebabkan harga tetes tebu anjlok dari 2.000 rupiah/kg menjadi 900 rupiah dan harga singkong jatuh di bawah biaya produksi (740 rupiah/kg).Kelompok-kelompok petani terus melakukan protes dan mengancam akan melakukan demonstrasi lebih lanjut.
Pemerintah berharap peraturan baru ini akanMenstabilkan pendapatan petani tebu dan singkong serta mengamankan rantai pasokan etanol dalam negeri, sekaligus menyeimbangkan permintaan bahan baku industri dengan produksi pertanian.