Menteri Perdagangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi membatasi impor singkong dan etanol. Kebijakan ini dikeluarkan atas arahan Presiden Prabowo untuk melindungi pertanian dan industri gula dalam negeri.
Pemerintah mewajibkan impor singkong dan produk olahannya (seperti tepung singkong) memiliki izin Importir Produsen (API-P), sementara impor etanol harus melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). Selain itu, Kementerian Perindustrian diminta mengeluarkan surat rekomendasi teknis atau neraca komoditas, dan Bea Cukai memperketat pengawasan impor.
Sebelumnya, impor tanpa batas menyebabkan harga molase tebu turun dari Rp2.000/kg menjadi Rp900/kg, dan harga singkong jatuh di bawah biaya produksi (Rp740/kg), sehingga kelompok petani terus melakukan protes dan mengancam akan mengadakan demonstrasi lebih lanjut.
Pemerintah memperkirakan peraturan baru ini akan menstabilkan pendapatan petani tebu dan singkong, menjamin keamanan rantai pasok etanol dalam negeri, serta menyeimbangkan kebutuhan bahan baku industri dengan produksi pertanian.
Indonesia Batasi Impor Singkong dan Etanol untuk Lindungi Petani
Menteri Perdagangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi membatasi impor singkong dan etanol. Kebijakan ini dikeluarkan atas arahan Presiden Prabowo untuk melindungi pertanian dan industri gula dalam negeri. Pemerintah mewajibkan impor singkong dan produk olahannya (seperti tepung singkong) memiliki izin Importir Produsen (API-P), sementara impor etanol harus melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). Selain itu, Kementerian Perindustrian diminta mengeluarkan surat rekomendasi teknis atau neraca komoditas, dan Bea Cukai memperketat pengawasan impor. Sebelumnya, impor tanpa batas menyebabkan harga molase tebu turun dari Rp2.000/kg menjadi Rp900/kg, dan harga singkong jatuh di bawah biaya produksi (Rp740/kg).
Menteri Perdagangan baru-baru ini menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan yang secara resmi membatasi impor singkong dan etanol. Kebijakan ini dikeluarkan atas arahan Presiden Prabowo untuk melindungi pertanian dan industri gula dalam negeri.
Pemerintah mewajibkan impor singkong dan produk olahannya (seperti tepung singkong) memiliki izin Importir Produsen (API-P), sementara impor etanol harus melalui mekanisme Persetujuan Impor (PI). Selain itu, Kementerian Perindustrian diminta mengeluarkan surat rekomendasi teknis atau neraca komoditas, dan Bea Cukai memperketat pengawasan impor.
Sebelumnya, impor tanpa batas menyebabkan harga molase tebu turun dari Rp2.000/kg menjadi Rp900/kg, dan harga singkong jatuh di bawah biaya produksi (Rp740/kg), sehingga kelompok petani terus melakukan protes dan mengancam akan mengadakan demonstrasi lebih lanjut.
Pemerintah memperkirakan peraturan baru ini akan menstabilkan pendapatan petani tebu dan singkong, menjamin keamanan rantai pasok etanol dalam negeri, serta menyeimbangkan kebutuhan bahan baku industri dengan produksi pertanian.
Bacaan Terkait
Kabar Industri
Plastik Murah China Ancam Industri Petrokimia Indonesia, Asosiasi Desak Perlindungan
2026-09-03
Kabar Industri
Dua Kawasan Andalan Jawa Tengah Terus Meningkatkan Daya Tarik Investasi
2026-08-31
Warta Industri