Rencana kerja pemerintah Indonesia tahun 2026 akan memotong produksi batu bara lebih dari 50%, Kementerian Energi merencanakan pengurangan menjadi 600 juta ton, turun signifikan dari 790 juta ton pada tahun 2025, dengan pengurangan aktual mencapai 40%-70%. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran industri, dianggap akan berdampak serius pada operasi perusahaan, bahkan menimbulkan efek negatif berantai. Para ahli dari Pusat Penelitian Hukum Energi dan Mineral menunjukkan bahwa pengurangan produksi hingga 70% akan menghancurkan arus kas perusahaan, dapat menyebabkan penundaan kontrak penjualan, PHK karyawan, serta penurunan drastis penerimaan negara bukan pajak dan royalti tambang dalam jangka pendek. Selain itu, hal ini dapat mengganggu pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga batu bara dalam negeri, sehingga perlu penyesuaian ulang yang tepat terhadap kewajiban pasokan pasar domestik; ketidakpastian kebijakan juga dapat mempengaruhi iklim investasi pertambangan. Para ahli mendesak Kementerian Energi untuk menyusun rencana berdasarkan cadangan batu bara, kontrak penjualan, dan kebutuhan domestik aktual, memberikan masa transisi dan menjaga komunikasi kebijakan, serta menyediakan ruang penyesuaian produksi tahunan. Ketua Forum Energi Pertambangan Indonesia juga berpendapat bahwa pengurangan produksi lebih dari 50% akan memberikan tekanan pada operasi perusahaan. Perusahaan perlu mempertahankan infrastruktur dan tenaga kerja sesuai kapasitas produksi asli, sementara peralatan berat kontraktor jasa pertambangan akan jauh melebihi kebutuhan produksi aktual. Penurunan pendapatan perusahaan juga akan mempengaruhi bank yang membiayai sewa peralatan, kemungkinan besar menyebabkan PHK; sementara pendapatan daerah pemerintah daerah akan berkurang, dan penerimaan negara bukan pajak serta pajak perusahaan juga menghadapi risiko. Pihaknya mendukung niat pemerintah untuk menstabilkan harga batu bara internasional, namun jika harga batu bara tidak naik, perusahaan dan pemerintah akan sama-sama merugi. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia juga menyatakan bahwa pengurangan produksi besar-besaran ini tidak memiliki standar verifikasi yang jelas dan sosialisasi yang memadai, sehingga dapat menyebabkan produksi perusahaan turun di bawah ambang batas operasi ekonomi, secara langsung mempengaruhi kelayakan operasional dan keberlanjutan operasi; perusahaan sulit menutupi biaya tetap seperti operasional, lingkungan, dan keselamatan produksi, serta akan berdampak pada kemampuan pemenuhan kewajiban keuangan terhadap bank dan lembaga keuangan lainnya, sangat mempengaruhi stabilitas operasional industri.