Indonesia melonggarkan pembatasan impor pada sepuluh kategori barang

Pemerintah Indonesia kemarin secara resmi mengumumkan kebijakan deregulasi putaran pertama yang bertujuan untuk memfasilitasi bisnis, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menciptakan ekosistem yang mendukung lapangan kerja, dan meningkatkan ketahanan ekonomi negara untuk menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Menteri Koordinasi Perekonomian dan Menteri Perdagangan memperkenalkan isi kebijakan tersebut. Peraturan lama seperti Peraturan Menteri Perdagangan No. 8 tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 tahun 2023 dicabut, dan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan baru diperkenalkan, yang dikategorikan berdasarkan klaster komoditas untuk memudahkan penyesuaian di masa depan, khususnya mencakup kebijakan dan peraturan umum tentang impor, tekstil dan produk tekstil, produk pertanian dan peternakan, komoditas garam dan perikanan, bahan kimia, bahan berbahaya dan bahan mineral, produk elektronik dan telekomunikasi, produk produk industri, barang konsumsi, produk bukan baru dan impor limbah non-B3. Peraturan baru ini mulai berlaku dua bulan sejak tanggal diundangkan untuk memberikan waktu adaptasi sistem dan infrastruktur. Dengan pengecualian untuk barang strategis, bidang K3LM (keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan, dan moral hazard) dan industri padat karya tertentu, 10 kategori barang berikut ini telah dilonggarkan dari pembatasan impor tanpa memerlukan izin impor menjadi deklarasi teknis: hasil hutan (441 kode HS), pupuk bersubsidi (7 HS), bahan baku plastik (1 HS), sakarin, pemanis, dan sediaan aromatik yang mengandung alkohol (2 HS), bahan bakar lain (9 HS), bahan bakar minyak (9 HS), bahan bakar bahan bakar lainnya (9 HS), bahan kimia tertentu (2 HS), mutiara (4 HS), nampan makanan (2 HS), sol sepatu (6 HS, khusus sepatu olahraga), dan sepeda roda dua dan tiga (4 HS).
Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), termasuk garmen siap pakai dan aksesori, masih diatur secara ketat, membutuhkan izin impor dan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan lembaga terkait, dan dipantau di perbatasan, dan perlindungan untuk produk seperti benang dan gorden masih dalam proses perpanjangan. bisnis, sehingga mempersingkat waktu tunggu untuk bisnis. Peraturan ini juga mencabut empat peraturan perdagangan dalam negeri yang lama yang terkait dengan izin usaha perdagangan, peraturan distribusi barang dagangan, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan pengadaan pupuk bersubsidi, sehingga menghindari peraturan yang tumpang tindih dan memberikan pedoman yang jelas bagi para pelaku usaha. Deregulasi ini merupakan inisiatif penting dari Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki lingkungan bisnis dan meningkatkan daya saing global di beberapa bidang, termasuk impor dan waralaba, dengan tujuan merampingkan peraturan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.