Pemerintah Indonesia kemarin secara resmi mengumumkan paket deregulasi tahap pertama yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi dunia usaha, meningkatkan daya saing industri dalam negeri, menciptakan ekosistem yang mendukung lapangan kerja, serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional dalam menghadapi ketidakpastian perdagangan global. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Perdagangan memaparkan isi kebijakan terkait. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 serta peraturan lama lainnya dicabut, dan 9 Peraturan Menteri Perdagangan baru diterbitkan, dikelompokkan berdasarkan klaster barang untuk memudahkan penyesuaian di masa depan, yang secara spesifik mencakup kebijakan dan ketentuan umum impor, tekstil dan produk tekstil, produk pertanian dan peternakan, garam dan produk perikanan, bahan kimia, bahan berbahaya dan mineral, produk elektronik dan telekomunikasi, produk industri tertentu, barang konsumsi, serta impor limbah non-B3 dan bukan barang baru. Peraturan baru ini akan berlaku dua bulan setelah diundangkan untuk memberikan waktu adaptasi bagi sistem dan infrastruktur. Kecuali untuk barang strategis, bidang K3LM (risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan etika) serta industri padat karya tertentu, 10 kategori barang berikut ini mendapatkan pelonggaran pembatasan impor tanpa memerlukan izin impor, dan cukup dengan pernyataan teknis: produk kehutanan (441 kode HS), pupuk bersubsidi (7 kode HS), bahan baku plastik (1 kode HS), sakarin, siklamat, dan sediaan aromatik yang mengandung alkohol (2 kode HS), bahan bakar lainnya (9 kode HS), bahan kimia tertentu (2 kode HS), mutiara (4 kode HS), baki makanan (2 kode HS), sol sepatu (6 kode HS, khusus sepatu olahraga), serta sepeda roda dua dan tiga (4 kode HS). Tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi dan aksesoris, masih diatur secara ketat, memerlukan izin impor serta pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian dan instansi terkait, serta diawasi di perbatasan. Tindakan pengamanan seperti untuk benang dan gorden masih dalam proses perpanjangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2025 menetapkan bahwa jika pemerintah daerah tidak menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Waralaba dalam waktu 5 hari kerja, surat pendaftaran dapat dijadikan dasar operasional, sehingga memperpendek waktu tunggu bagi perusahaan. Juga dicabut 4 peraturan perdagangan dalam negeri lama yang terkait dengan izin usaha perdagangan, ketentuan distribusi barang, laporan keuangan tahunan perusahaan, dan pengadaan pupuk bersubsidi, untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memberikan kejelasan bagi dunia usaha. Deregulasi ini merupakan langkah penting pemerintah Indonesia untuk memperbaiki iklim bisnis dan meningkatkan daya saing global, yang mencakup berbagai bidang seperti impor dan waralaba, bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui penyederhanaan regulasi.