Menteri Keuangan baru-baru ini memerintahkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk secara tegas menindak kegiatan impor ilegal, dengan fokus pada pengejaran pelaku yang terlibat, bukan hanya penyitaan barang. Pada Januari-September 2025, Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta telah menyita barang ilegal senilai Rp393,8 miliar, termasuk 1,79 juta batang rokok tanpa pita cukai (senilai Rp2,6 miliar), mesin rokok MK8 buatan China (kapasitas 2500 batang/menit), dan 4.688 karton minuman mengandung etanol. Pemerintah berhasil memulihkan kerugian pajak sebesar Rp1,33 miliar melalui penegakan hukum. Ia mengatakan bahwa kegiatan impor ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian pendapatan negara, tetapi juga mengganggu persaingan pasar yang adil. Bea Cukai menyatakan bahwa sebagian besar kasus telah memasuki proses penyelidikan hukum. Ia menekankan bahwa importir ilegal harus dihukum berat, jika tidak mereka akan mengulangi perbuatannya. Operasi ini bertujuan untuk menjaga persaingan pasar yang adil dan melindungi pendapatan negara.