Menteri Keuangan Indonesia menindak tegas impor ilegal dan meminta Bea Cukai melacak sumbernya
Menteri Keuangan telah meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menindak impor ilegal dengan berfokus pada pelacakan orang-orang yang terlibat daripada hanya menyita barang.
Sejak Januari-September 2025, Bea Cukai Jawa Tengah dan Yogyakarta telah menyita barang ilegal senilai 39,38 miliar rupiah, termasuk 1,79 juta batang rokok tanpa pita cukai (senilai 2,6 miliar rupiah), mesin pelinting rokok MK8 buatan Tiongkok (dengan kapasitas produksi 2.500 batang per menit), dan 4.688 karton minuman mengandung etanol.
Ia menekankan pentingnyaHukuman berat bagi importir ilegalatau mereka akan kembali ke cara-cara lama mereka. Operasi ini ditujukan untukMempertahankan persaingan yang sehat di pasar(matematika.) genusJaminan pendapatan Negara.