Indonesia Memperkenalkan Kebijakan Modal Disetor Baru untuk Perusahaan Asing
Indonesia baru-baru ini menerbitkan dan menerapkan Peraturan BKPM No. 5/2025, yang memberikan peraturan yang lebih ketat mengenai penanaman modal asing (PMA).Dalam hal persyaratan investasi secara umum, persyaratanPMAmerupakanindustri utamakecuali jika ditentukan lain.Total investasi (tidak termasuk tanah dan konstruksi) untuk setiap lima digit bidang usaha KBLI dan lokasi proyek harus lebih dari Rp 10 miliar.
Beberapa industri memilikiPengecualian investasimisalnyaPerdagangan massal, layanan katering, industri konstruksi, produsen lini produksi tunggaldll., dari berbagai pengecualian industri yang berbedaAmbang batas dan perhitungan investasiMemang ada perbedaan.Pembatasan lokasi untuk layanan makanan berdasarkan kabupaten/kota.pengembangan propertiInvestasi khusus industri sepertiTanah dan bangunaninvestasi dalam pembangunan tiang pengisian daya publik berdasarkan provinsi.Perusahaan-perusahaan di kawasan ekonomi khususKetentuan investasi mengikuti peraturan presiden yang relevan.
Peraturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa PMAkegiatan komersial berskala besar dengan struktur permodalan yang jelas dan komitmen jangka panjang.Memperkuat dasar hukum dan keuangan untuk izin PMA, serta memperjelas tanggung jawab dan transparansi investor, sekaligus memberikan kemampuan kepada perusahaan-perusahaan di berbagai industri untukFleksibilitas strategisPerusahaan harus mematuhi peraturan untuk menghindari hukuman dan untuk menjaga legalitas operasi mereka.